Polda Sumsel Ungkap Tiga Pengedar Narkoba dalam 24 Jam, 26 Paket Sabu Disita

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau, polisi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu serta menangkap tiga tersangka pengedar dalam operasi yang berlangsung pada 10–11 Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang dan Lubuk Linggau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan intensitas operasi pemberantasan narkotika yang terus dilakukan Polda Sumsel di seluruh wilayah hukumnya.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tersangka pertama berinisial MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

Selanjutnya, kurang dari 16 jam kemudian, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial DZ (46) di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram yang berada di dekat tersangka.

DZ mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial EDF (30).

Tersangka yang diketahui berlatar belakang pendidikan sarjana tersebut diamankan di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di pondok tempat tersangka berada.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan dua kasus di Palembang merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Faisal.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus di wilayahnya juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Romi.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” tegas Nandang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas para tersangka.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pewarta:Rudi Hartono.m

Berita Terkait

Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP
Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan PT Pusri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden
Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga
DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan
Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel
Palsukan Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Jaringan Siber Lintas Provinsi
Kolaborasi Strategis, DPPA Sumsel Libatkan Kompaslink.com dalam Publikasi Program Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:01

Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Remaja di Mesuji

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:18

Polres OKI dan Sat Brimob Polda Sumsel Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Vital di Pampangan Demi Konektivitas Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:41

Sinergi Antisipasi Karhutla, Polres Ogan Komering Ilir Salurkan Bantuan Sosial di Aliran Sungai Lempuing

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:26

TMMD Ke-128 Tuntas, Manunggal Membangun Negeri dari Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:39

Tim Wasev Tinjau Langsung Program TMMD Ke-128 di Ogan Komering Ilir

Senin, 11 Mei 2026 - 07:38

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Sabu di Bukit Batu Air Sugihan dalam Satu Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32

Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

Berita Terbaru