Dugaan Penyalahgunaan SHM Tanpa Objek Fisik, Kuasa Hukum Warga Soroti Putusan Pengadilan

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,-kompaslink.com |

Dugaan penyalahgunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa keberadaan objek fisik kembali mencuat dan menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum warga. Sertifikat tersebut diduga dijadikan dasar hukum untuk menggusur lahan milik masyarakat melalui proses peradilan yang dinilai bermasalah dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Tim kuasa hukum Ibrahim dan Syarkowi yang terdiri dari Sulastrianah, SH; Sobriyan Midarsyah, SH; Ir. Samsul Bahri, SH; Sri Lestari Kadariah, SH, MH; serta Mahardika, SH, MH menegaskan bahwa sertifikat tanah tidak hanya bersifat administratif.

 

 

Menurut mereka, sertifikat harus didukung oleh keberadaan objek tanah yang nyata, jelas, serta dapat diidentifikasi secara fisik di lapangan.

Sulastrianah menyatakan, penerbitan sertifikat tanpa objek fisik merupakan bentuk penyimpangan hukum yang serius, terlebih apabila kemudian dilegitimasi melalui putusan pengadilan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

 

 

“Jika sertifikat tanpa objek bisa dilegalkan melalui pengadilan, ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum tanah. Masyarakat bisa sewaktu-waktu kehilangan tanahnya hanya karena selembar sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” tegas Sulastrianah, Kamis (12/2/2026).

 

 

Ia juga mempertanyakan alasan perkara tersebut tetap dipaksakan, meski masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan. Padahal, sertifikat tanpa objek fisik atau yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan eksekusi maupun penggusuran terhadap tanah milik warga.

 

 

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran tanah sebanyak dua kali. Seluruh hasil pengukuran tersebut telah diserahkan dalam proses perlawanan maupun dalam upaya peninjauan kembali (PK).

 

 

“Hasil pengukuran sudah dua kali kami serahkan, baik pada proses perlawanan maupun peninjauan kembali. Seharusnya sesama instansi negara saling menghargai hasil kerja masing-masing,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah melakukan pengukuran atas perintah Usman Komarudin. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa objek tanah yang diklaim dalam sertifikat tidak berada di lokasi yang disengketakan.

 

 

“Kemarin BPN mengukur atas perintah Pak Usman Komarudin, hasil ukurannya sudah jelas. Seharusnya sertifikat itu bukan di lokasi ini. Lalu kenapa Pengadilan Negeri seolah memaksakan?” ungkapnya.

 

 

Dalam kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara objektif seluruh bukti pengukuran lapangan sebelum mengeluarkan putusan. Namun faktanya, meski telah ada hasil ukur resmi, proses hukum tetap berjalan.

 

Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta instansi pertanahan dapat bersikap profesional dan objektif agar tidak tercipta preseden buruk dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia pungkasnya

(Red)

Berita Terkait

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran
Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel
Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang
Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara
Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026
Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:26

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:09

‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:22

‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:51

Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:10

Dari Lahan Tidur Menjadi Sawah Produktif, Danrem 044/Gapo Kawal Program Strategis Pemerintah

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:39

‎Kapos Sandar Polairud Polres Banyuasin Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut.

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:22

‎Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolsek Banyuasin II Silaturahmi Ke Danramil 430-02 Sungsang

Senin, 6 Juli 2026 - 00:06

Diduga Tenggelam, Basarnas Terjunkan Tim Rescue Lakukan Pencarian.

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15