Sampang – Kompaslink.com- Tidak menunggu lama hanya hitungan jam setelah menerima laporan korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/49/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Februari 2026.
“ Petugas segera bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pencurian sepeda motor,” ujar AKP Eko, Kamis (06/2/2026).Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Jawa Timur. Korban diketahui bernama Moh. Iqbal Romadhon (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Melati, Kelurahan Dalpenang, Sampang.
Menurut keterangan polisi, korban memarkir sepeda motor Honda New Scoopy Prestige warna hijau dop tahun 2023 miliknya di depan tempat kerja, sebuah warung lalapan, sejak pukul 10.00 WIB. Motor tersebut diparkir tanpa dikunci setir dan menggunakan standar samping.
“ Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku,” ungkap AKP Eko.
Sekitar pukul 15.15 WIB, korban diberi tahu oleh rekannya bahwa sepeda motor tersebut dibawa orang tak dikenal. Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik temannya ke arah selatan, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya enam jam setelah kejadian, tepat sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan sejoli yang di informasikan pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pelaku.(symsl)











