Polda Sumsel Ungkap 17 Kasus Narkoba Januari 2026, Sita 2 Kg Sabu dan Ratusan Cartridge Etomidate

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

i

oplus_0

 

Palembang,-kompaslink.com|

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 26 Januari 2026 di wilayah hukum Polda Sumsel, termasuk pengembangan hingga Provinsi Sumatera Utara.selasa 27 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 2.070 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 456 cartridge narkotika jenis etomidate, yang merupakan jenis narkotika baru yang baru dilarang peredarannya di Indonesia.Dari jumlah barang bukti itu, Diperkirakan 27.054 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

 

 

Kurir Medan-Palembang Dibekuk Dari 17 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan lima tersangka, salah satunya terkait peredaran cartridge etomidate.

Pada 12 Januari 2026, petugas menangkap tiga tersangka berinisial NA, RU, dan DAP di dua lokasi berbeda, yakni sebuah luxury kost di Lorong Aneka, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, serta Perumahan Town House II Blok C3, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengendali peredaran narkotika yang membawa barang haram dari Medan menuju Palembang. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 butir ekstasi, 456 cartridge etomidate, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp25 juta, serta sejumlah perangkat CCTV dan kotak sepatu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3–4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HA dan LH.

 

Dari hasil penggeledahan kendaraan yang digunakan pelaku, petugas menemukan satu tas ransel berisi dua bungkus plastik teh China merek Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 kilogram.

Kedua tersangka diduga hendak mengirim sabu tersebut ke wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

 

Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Rush, STNK, serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa cartridge etomidate tersebut berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui Malaysia, kemudian dikirim ke Medan sebelum diedarkan ke Palembang.

 

 

“Ini merupakan kasus pertama pengungkapan cartridge etomidate di Sumatera Selatan sejak resmi ditetapkan sebagai narkotika terlarang. Pengakuan tersangka, barang ini sudah dua kali dibawa ke Palembang,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel.

 

 

Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika pungkasnya.

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran
Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel
Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang
Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara
Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026
Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:26

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:09

‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:22

‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:51

Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:10

Dari Lahan Tidur Menjadi Sawah Produktif, Danrem 044/Gapo Kawal Program Strategis Pemerintah

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:39

‎Kapos Sandar Polairud Polres Banyuasin Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut.

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:22

‎Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolsek Banyuasin II Silaturahmi Ke Danramil 430-02 Sungsang

Senin, 6 Juli 2026 - 00:06

Diduga Tenggelam, Basarnas Terjunkan Tim Rescue Lakukan Pencarian.

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15