Polda Sumsel Tangkap Kakak Ipar Pelaku Asusila Terhadap Pelajar di Banyuasin

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang,-kompaslink.com|

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyuasin. Seorang pria berinisial AT (36) ditangkap petugas setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, di kediaman pelapor yang berlokasi di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar korban tidak berteriak saat kejadian berlangsung di dalam kamar.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.

“Kami telah mengamankan tersangka AT (36) yang merupakan kakak ipar korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 lalu,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangannya.

 

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk memburu pelaku yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

 

Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tanpa perlawanan berarti.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian pertama kali serta akte kelahiran korban berinisial ME (16). Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

(Rudi Hartono.m)

Berita Terkait

Cekcok Antrean Solar Berujung Maut di Palembang, Polrestabes Amankan Dua Pelaku Kurang dari Sehari
Polda Sumsel dan PTPN IV Bersinergi Kawal Ketahanan Pangan Nasional dan Cegah Karhutla
Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP
Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan PT Pusri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden
Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga
DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan
Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:21

Cekcok Antrean Solar Berujung Maut di Palembang, Polrestabes Amankan Dua Pelaku Kurang dari Sehari

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:14

Polda Sumsel dan PTPN IV Bersinergi Kawal Ketahanan Pangan Nasional dan Cegah Karhutla

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:42

Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:38

Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22

Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:36

DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:32

Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:28

Palsukan Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Jaringan Siber Lintas Provinsi

Berita Terbaru