Perizinan DA Club 41 Reborn di Palembang, Hanya Beberapa KBLI yang Terverifikasi

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Perizinan DA Club 41 Reborn di Palembang telah diverifikasi untuk beberapa jenis usaha yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota Palembang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, H. Adrianus Amri, S.STP., M.Si., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Ruri Fransiska, S.E., M.Si., di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Selasa (30/12/2025).

Ruri menjelaskan, perizinan atas nama Bapak Chandra Umar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605220013388 untuk DA Club 41 Reborn sudah terverifikasi untuk jenis usaha tertentu, seperti karaoke, hotel melati, dan restoran. Namun, untuk jenis usaha lain, proses verifikasi belum selesai karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan atau melakukan pengaktualan data di sistem OSS.

“Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, KBLI yang diajukan sudah terverifikasi dan sesuai prosedur. Statusnya memang mengikuti klasifikasi risiko yang berlaku,” ujar Ruri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, berdasarkan klasifikasi risiko usaha, terdapat empat kategori, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kewenangan Kota Palembang, jenis usaha yang diajukan termasuk risiko rendah dan menengah rendah. Sementara kategori menengah tinggi dan tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kementerian.

“Hingga 30 Desember 2025, tiga KBLI sudah terverifikasi, yaitu KBLI 93292 (karaoke) dengan risiko menengah rendah, KBLI 55120 (hotel melati) dengan risiko rendah, dan KBLI 56101 (restoran) dengan risiko rendah. Sedangkan untuk KBLI club malam dan bar, NIB mereka belum terverifikasi,” jelas Ruri.

Terkait penutupan club malam sebelumnya, Ruri menegaskan bahwa KBLI 56302 (klub malam) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Penutupan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan terjadi karena jenis usaha tersebut belum terverifikasi.

“Jadi, Pemerintah Kota Palembang sudah menjalankan prosedur sesuai kewenangan. Pelaku usaha dengan KBLI yang masuk dalam kewenangan kota telah diverifikasi,” pungkasnya.

Verifikasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) bersifat dinamis, sehingga pelaku usaha dapat mengecek statusnya setiap saat. Namun hingga saat ini, KBLI untuk klub malam dan bar DA Club 41 Reborn belum tercatat dalam NIB.

Berita Terkait

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran
Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel
Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang
Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara
Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026
Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15