Perizinan DA Club 41 Reborn di Palembang, Hanya Beberapa KBLI yang Terverifikasi

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Perizinan DA Club 41 Reborn di Palembang telah diverifikasi untuk beberapa jenis usaha yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota Palembang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, H. Adrianus Amri, S.STP., M.Si., melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Ruri Fransiska, S.E., M.Si., di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Selasa (30/12/2025).

Ruri menjelaskan, perizinan atas nama Bapak Chandra Umar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605220013388 untuk DA Club 41 Reborn sudah terverifikasi untuk jenis usaha tertentu, seperti karaoke, hotel melati, dan restoran. Namun, untuk jenis usaha lain, proses verifikasi belum selesai karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan atau melakukan pengaktualan data di sistem OSS.

“Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, KBLI yang diajukan sudah terverifikasi dan sesuai prosedur. Statusnya memang mengikuti klasifikasi risiko yang berlaku,” ujar Ruri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, berdasarkan klasifikasi risiko usaha, terdapat empat kategori, yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Untuk kewenangan Kota Palembang, jenis usaha yang diajukan termasuk risiko rendah dan menengah rendah. Sementara kategori menengah tinggi dan tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kementerian.

“Hingga 30 Desember 2025, tiga KBLI sudah terverifikasi, yaitu KBLI 93292 (karaoke) dengan risiko menengah rendah, KBLI 55120 (hotel melati) dengan risiko rendah, dan KBLI 56101 (restoran) dengan risiko rendah. Sedangkan untuk KBLI club malam dan bar, NIB mereka belum terverifikasi,” jelas Ruri.

Terkait penutupan club malam sebelumnya, Ruri menegaskan bahwa KBLI 56302 (klub malam) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Penutupan yang dilakukan Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan terjadi karena jenis usaha tersebut belum terverifikasi.

“Jadi, Pemerintah Kota Palembang sudah menjalankan prosedur sesuai kewenangan. Pelaku usaha dengan KBLI yang masuk dalam kewenangan kota telah diverifikasi,” pungkasnya.

Verifikasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) bersifat dinamis, sehingga pelaku usaha dapat mengecek statusnya setiap saat. Namun hingga saat ini, KBLI untuk klub malam dan bar DA Club 41 Reborn belum tercatat dalam NIB.

Berita Terkait

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru