SIRA Geruduk Kantor Gubernur: Tuntut Sanksi untuk PT MIP dan Evaluasi Dishub SumselQ

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG — KOMPASLINK.com
Kritik keras kembali dialamatkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel. Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (4/12/2025), menuntut penegakan aturan terkait empat unit truk berat Heavy Duty (HD) milik PT Mustika Indah Permai (MIP) yang sebelumnya melintas di kawasan perkotaan Muara Enim.

Aksi sempat memanas ketika massa memaksa masuk ke halaman kantor gubernur akibat tidak kunjung disambut oleh pihak Dishub. Suasana kembali kondusif setelah perwakilan pemerintah akhirnya menerima massa.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, didampingi Koordinator Lapangan Rahmat Hidaya SE, menegaskan bahwa mobilisasi truk HD tersebut merupakan pelanggaran serius dan bukti lemahnya pengawasan Pemprov Sumsel terhadap kendaraan berdimensi besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemprov Sumsel gagal mengantisipasi dan mengawasi mobilisasi alat berat yang jelas tidak sesuai kelas jalan,” ujar Sandi.

Ia menyoroti bahwa perlintasan truk HD raksasa di kawasan Islamic Center Muara Enim bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga kelalaian pemerintah daerah terhadap keselamatan pengguna jalan.

Ia mengingatkan peristiwa ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat, yang menjadi bukti nyata bahaya kendaraan bertonase besar melintas di infrastruktur yang tidak memadai.

Peristiwa melintasnya empat truk HD milik PT MIP sebelumnya viral di media sosial melalui video akun TikTok @beben_ben13 berdurasi 2 menit 29 detik. Rekaman memperlihatkan konvoi kendaraan raksasa bergerak tanpa pengawalan resmi pada malam hari.

Selain itu, warga dalam video terdengar menegur pihak perusahaan yang ikut dalam rombongan.

PT MIP sebelumnya mengklaim telah mendapatkan izin dari Kepala Desa Kepur untuk melintas. Namun SIRA menilai hal tersebut tidak berdasar.

“Jalan perkotaan adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan desa. Klaim izin Kades harus diklarifikasi serius,” tegas Sandi.

Warga Desa Kepur juga disebut mengeluhkan bahwa perusahaan memilih jalur “paling mudah” bagi kendaraan, bukan jalur yang paling aman.

Sandi menjelaskan, kendaraan berukuran raksasa tidak boleh melintas di jalur perkotaan tanpa izin yang sah dan kajian teknis mendalam. Minimnya penerangan di kawasan Islamic Center turut memperbesar risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur.

“Tidak boleh perusahaan cukup mengantongi ‘izin Kades’ untuk menjalankan truk raksasa di jalan umum. Jika pembiaran seperti ini terjadi, akan ada perusahaan lain yang ikut-ikutan,” ujarnya.

SIRA juga mengungkapkan bahwa konvoi truk HD kembali terlihat melintas di depan Kantor Pemkab Muara Enim pada 27 November 2025. Video kejadian tersebut viral di Instagram @muaraenimcom.

Menyikapi rangkaian pelanggaran tersebut, SIRA menyampaikan lima tuntutan utama:

PT MIP harus meminta maaf kepada masyarakat Sumsel atas mobilisasi truk HD di jalan umum yang berpotensi merusak fasilitas publik.

PT Putra Perkasa Abadi (PPA) selaku kontraktor diminta tidak lagi menggunakan jalan umum untuk pengangkutan alat berat.

Kedua perusahaan diminta berkomitmen secara terbuka untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Gubernur Sumsel diminta memberikan sanksi tegas bila PT MIP atau PT PPA kembali melakukan mobilisasi alat berat tanpa izin.

Evaluasi kinerja Dishub Sumsel, yang dinilai lalai dalam pengawasan kendaraan berdimensi besar.

“Kami mendorong Pemprov Sumsel, Pemkab Muara Enim, Pemkab Lahat, dan instansi terkait untuk mengutamakan keselamatan publik dan tidak memberikan izin bagi kendaraan HD melintas di jalan umum, baik menuju maupun dari tambang PT MIP maupun perusahaan tambang lainnya,” tegas Sandi.

Berita Terkait

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:56

Kapolda Sumsel Raih Penghargaan atas Kiprah Menjaga Keamanan dan Ketahanan Energi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:06

Kapolda Sumsel Pastikan Dukungan Penuh untuk Perjuangan Tim E-Sport di Kapolri Cup 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:46

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:35

Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 05:51

Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:43

Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:06

Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim

Senin, 11 Mei 2026 - 19:57

PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN

Berita Terbaru