DA Club 41 Reborn Diduga Langgar Perizinan, Praktisi Hukum Soroti Potensi Kerugian Pajak Daerah

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 02:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — KOMPASLINK.COM
Dunia hiburan malam di Kota Palembang kembali dihebohkan dengan beroperasinya kembali DA Club 41 Reborn, yang langsung memantik gelombang protes dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). Polemik ini mencuat lantaran muncul dugaan kuat bahwa tempat hiburan malam tersebut belum mengantongi izin sebagai klub malam atau diskotik.

Dinamikanya kian meluas setelah beredar informasi bahwa perizinan yang dimiliki pengelola hanya sebatas izin hotel, bar, restoran, dan karaoke. Namun, di lapangan, aktivitas usaha justru menunjukkan praktik yang mengarah pada operasional diskotik lengkap dengan hiburan musik DJ dan penjualan minuman beralkohol.

Sorotan keras pun datang dari praktisi hukum asal Palembang, Ricky MZ, yang menilai pengelolaan usaha tersebut tidak jujur dan tidak patuh terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bayangkan, aturan jam operasional saja dilanggar. Praktik usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang dimiliki,” tegas Ricky.

Ia mengungkapkan, sebelumnya salah satu pemilik DA Club 41 Reborn menyebut telah mengantongi izin usaha hotel, bar, restoran, dan karaoke dari Kementerian Pariwisata. Namun yang kemudian dipersoalkan oleh publik dan ormas adalah keberadaan izin khusus sebagai klub malam atau diskotik.

“Yang dipertanyakan itu jelas: izin diskotiknya mana? Ini yang belum pernah bisa mereka tunjukkan,” ujarnya.

Menurutnya, di lapangan juga ditemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang disertai hiburan musik DJ. Hal ini dinilai tidak dapat disamakan dengan izin bar biasa.

“Kalau izinnya bar, ya kegiatannya bar. Jangan izinnya bar tapi kegiatan di lapangan seperti diskotik,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, Ricky menjelaskan bahwa klasifikasi antara usaha bar dan diskotik memiliki perbedaan yang sangat prinsipil. Diskotik berfokus pada penjualan minuman beralkohol dengan hiburan musik DJ sebagai daya tarik utama, sementara bar tidak menempatkan hiburan DJ sebagai elemen inti usaha.

Selain persoalan izin operasional, ia juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pembukaan diskotik tanpa izin resmi berpotensi merugikan keuangan daerah dari sektor pajak.

“Berapa kontribusi pajak yang sudah anda setor ke daerah? Mulai dari pajak penjualan miras, genset, pengelolaan parkir, hingga pajak hiburan. Jangan sampai daerah dirugikan karena usaha dijalankan tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan dari dinas terkait, termasuk soal setoran pajak usaha diskotik yang terlanjur berjalan.

“Kalau izin belum ada, tapi usaha sudah jalan, lalu pajaknya ke mana? Ini wajib dijelaskan ke publik agar tidak terjadi kebocoran keuangan daerah,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Ricky mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan perkara biasa, karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Pemda harus bertindak tegas agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel gelar Minggu Kasih wujudkan Program 100 Hari Kapolri
Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:17

Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:50

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41

MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:36

Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:05

Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09

Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru