Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-kompaslink.com|
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto,SIK,MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan dampak negatif lainnya. Pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar ucapnya ,” saat memberikan materi Gakkum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma atlet gedung 1 Jakabaring Sport City (JSC) Palembang Rabu 06/08/2025 pagi


Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan jelasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cara:

– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
– Melaporkan jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan
– Mengikuti himbauan dan arahan dari pihak berwenang

Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Pidana untuk kasus pembakaran hutan dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.

Selain itu, dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat berubah, sehingga informasi ini mungkin tidak sepenuhnya akurat atau terkini.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 
Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan
Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi
Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama
Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP
Perkuat Harkamtibmas, Ditlantas Polda Sumsel Rangkul Ojol Palembang Lewat Nobar Piala Dunia dan Baksos
Polda Sumsel Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kepercayaan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:06

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:57

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Berita Terbaru

Uncategorized

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:04