Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-kompaslink.com|
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto,SIK,MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan dampak negatif lainnya. Pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar ucapnya ,” saat memberikan materi Gakkum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma atlet gedung 1 Jakabaring Sport City (JSC) Palembang Rabu 06/08/2025 pagi


Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan jelasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cara:

– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
– Melaporkan jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan
– Mengikuti himbauan dan arahan dari pihak berwenang

Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Pidana untuk kasus pembakaran hutan dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.

Selain itu, dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat berubah, sehingga informasi ini mungkin tidak sepenuhnya akurat atau terkini.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Beri Penghargaan 170 Personel, Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan
Respon Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Ruko di Palembang, Satu Mobil Tak Terselamatkan
DPC Horas Bangso Batak Kota Palembang Merayakan Ulang Tahun Bendaharanya
Danrem 044/Gapo Olahraga Bersama Pangdam II/Sriwijaya, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Prajurit
Polda Sumsel Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Lewat Gerakan Belida Asri
PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari
Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Personel Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026
Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:16

Kapolda Sumsel Beri Penghargaan 170 Personel, Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:57

Respon Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Ruko di Palembang, Satu Mobil Tak Terselamatkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:18

DPC Horas Bangso Batak Kota Palembang Merayakan Ulang Tahun Bendaharanya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:08

Danrem 044/Gapo Olahraga Bersama Pangdam II/Sriwijaya, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Prajurit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:24

PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:08

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Personel Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58

Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50

Pipa Gas Bocor di Prabumulih, Polda Sumsel Terjunkan Personel Pastikan Keamanan Warga

Berita Terbaru