Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025,Wujud Sinergi untuk Meningkatkan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Abab

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI –kompaslink.com|
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Abab.

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain Kabid Perda Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PKS Afias, A.Pr., SH., dan Edi Eka Puryadi, S.Sos., Plt. Kadisdik Harun, SH., MH., Penyuluh Hukum Agus Asalam, SH., Camat Abab Razulik Razulik, SH., serta kepala desa se-Kecamatan Abab. Dari unsur keamanan, hadir IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab, bersama AIPTU Rudi Hartono, SH., dan Babinsa Serma Wahyu Khadafi.

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari Sat Pol PP serta Camat Penukal Utara. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid Perda Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., yang menjelaskan secara mendalam isi dan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun pokok-pokok penting yang disosialisasikan antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 30: Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewan tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman, jalan umum, atau mengganggu ketertiban. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi hingga Rp10 juta.

Pasal 41: Larangan menyelenggarakan hiburan menggunakan musik yang tidak sesuai norma kesopanan pada pukul 22.00–06.00 WIB. Sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pasal 29B: Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, saluran air, dan jalan. Sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan penuh antusiasme dari peserta.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, SH., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan pesan penting:

> “Sosialisasi ini adalah wujud sinergitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menciptakan kenyamanan bersama, tapi juga memperkuat jalinan sosial yang harmonis,”tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.

Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan guna mewujudkan Kecamatan Abab sebagai kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.

“Serta menjadikan Perda sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat menuju PALI yang aman, tertib, dan sejahtera.” Pungkasnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam

Kamis, 2 April 2026 - 07:58

24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:50

Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:55

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:36

Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20

Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terbaru