Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku Penyebaran Video Pornografi dan Jasa VCS, Dua Diantaranya Ayah dan Anak

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-kompaslink.com| Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga pelaku penyebaran konten pornografi melalui akun Twitter X Info Viral Indonesia.

Ironisnya dua dari tiga pelaku merupakan ayah dan anak. Ketiga pelaku masing masing Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang

Serta Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku diringkus tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada Minggu (6/7/2025).

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengatakan ketiga pelaku ditangkap berawal saat tim Subdit V Tipidsiber melakukan Patroli Siber pada Minggu 6 Juli 2025 lalu menemukan akun media sosial yang mempromosikan jual beli konten pornografi hingga jasa Video Call Seks (VCS).

“Akun tersebut akun Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter Info Viral Indonesia,”kata AKBP Dwi Utomo dihadapan wartawan saat press rilis di Mapolda Sumsel Rabu (9/7/2025).

Dijelaskan Dwi akun pornografi yang ditawarkan pelaku kepada korbannya video masturbasi perempuan, perempuan telanjang serta jasa Video Call Seks (VSC).

Video perempuan telanjang didapatkan tersangka dari sejumlah akun media sosial yang diambil lalu diolah kembali untuk ditawarkan kepada korbannya.

“Video perempuan masturbasi dan perempuan telanjang dijual pelaku dengan harga Rp 200 ribu per video, sedangkan VCS dipatok Rp 150 untuk satu kali VCS,”tuturnya.
Masih dikatakan Dwi, modus operandi pelaku menawarkan video masturbasi dan video telanjang perempuan dengan mengirimkan file video ke handphone korbannya.

Sedangkan untuk video call seks (VCS), pelaku melakukan VCS dengan korban menggunakan dua handphone, yang mana handphone yang pertama digunakan untuk menampilkan video wanita telanjang yang sedang masturbasi.

“Handphone satunya lagi digunakan pelaku VSC dengan korban sambil mengarahkan kamera kelayar handphone yang sedang menampilkan video wanita telanjang sambil masturbasi,”jelasnya.

Pelaku secara diam diam tanpa sepengetahuan korbannya merekam layar kamera setelah VCS selesai pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korbannya.

“Pelaku meminta sejumlah uang jika korban minta dihapuskan tangkapan layar VCS korban, apabila korbannya tidak mau maka akan disebar layar VCS tersebut ke akun Twitter X Info Viral Indonesia,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, motif ketiga pelaku menjual konten video pornografi dan jasa Video Call Seks terkait ekonomi karena pelaku mendapat keuntungan dari menjual konten video pornografi dan jasa VCS kepada korbannya.

“Dari aksinya tersebut pelaku sudah meraup keuntungan Rp 70 juta selama kurang lebih setahun menjalankan aksinya,”ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat video wanita telanjang dan wanita masturbasi dari postingan berbagai akun media sosial yang didownload nya lalu diolahnya kembali lalu dipromosikan untuk dijual.

“Saya melakukan terinspirasi dari teman yang mengajari lalu saya praktekan. Kalu untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp 70 juta,”ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone milik ketiga pelaku, rekening bank mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban.

Akun media sosial threads atas nama Mella_Gemoyyy yang digunakan pelaku untuk mempromosikan jasa Video Call Seks. Akun media sosial Twitter X Info Viral Indonesia. Dan uang tunai Rp 2.250.000,”.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru