Rapat Paripurna DPRD Sampang Setujui RAPERDA, Antara Legislatif dan Eksekutif

- Penulis

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

SAMPANG,-Kompaslink.com|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penting yakni persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta pengesahan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Senin 02/06/2025 siang.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sampang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang, para anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyampaikan terima kasih atas sinergi dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan RAPERDA Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menegaskan bahwa laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
“Melalui persetujuan ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat paripurna yang sama, DPRD juga menetapkan RAPERDA tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah. Perda ini bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, khususnya di fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, serta angkutan umum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Iqbal Fathoni menyatakan bahwa pengesahan RAPERDA KTR merupakan langkah progresif dalam menjaga kualitas hidup masyarakat. “Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” katanya.
Dengan disetujuinya dua RAPERDA tersebut, DPRD Kabupaten Sampang menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperhatikan aspek kesehatan publik.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan wakil Bupati Sampang. (smsyl)

Baca Juga:  Keluarga Besar Pj Desa Mlaka, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Sederhana

Berita Terkait

Pemkab Sampang Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Kafilah Kabupaten Sampang Memboyong Prestasi MTQ XXXI 2025 di Tingkat Provinsi
Bupati lepas MTQ XXXI Menuju Tingkat Provinsi
Mengenang Jasa Para Pejuang
MTQ Tingkat Kabupaten Sampang, Target Juara
Musdes, Mendukung Program Presiden Prabowo Subianto Bidang Ketahanan Pangan
Bupati Sampang melantik Direktur dan Dewas Perumda Air Minum Trunojoyo
Tamu Allah, Selamat Datang Kembali, Semoga Menjadi Haji Yang Mabrur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:13

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, 37 (tiga puluh tujuh) bidang tanah Hak Pakai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 02:03

Rapatkan Barisan Kepala Daerah Se-Kaltim, Menteri Nusron: Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:01

Bahas Proses Bisnis Layanan dan SDM di Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:17

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Bahas Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Jumat, 24 Oktober 2025 - 04:17

Pengamatan Koordinat Patok Pilar Batas Utama (PBU) Batas Administrasi Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Pemalang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:47

Serah Terima Pegawai Alih Tugas Kantor Pertanahan se-Eks Karesidenan Banyumas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:06

36 Warga Terima Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Slinga (Lanjutan)

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:28

Peringati Hari Santri Nasional 2025, Menteri Nusron: Jadi Generasi yang Menyejahterakan Rakyat Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page