Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Penggelapan Uang COD Shopee, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 23:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI —kompaslink.com|
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi terhadap uang hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD).
Pelaku berinisial RS (24), warga Dusun IV Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap oleh Tim Beruang Hitam tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan PT. Barokah Amanah Sentosa selaku mitra ekspedisi Shopee, yang mengalami kerugian sebesar Rp14.282.703,-. Uang tersebut merupakan hasil pembayaran COD dari 41 paket yang tidak disetorkan oleh pelaku ke kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi.

Kejadian berlangsung pada Minggu, 30 Maret 2025 di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Pelaku yang bertugas sebagai kurir Shopee Express di wilayah tersebut, secara sadar tidak menyerahkan uang hasil pembayaran dari para penerima paket.
Setelah dilakukan pengumpulan data oleh pihak perusahaan dan ditemukan indikasi kuat penggelapan, peristiwa ini dilaporkan ke Polres PALI dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 138 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 2 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. memerintahkan Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. untuk segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Tim Beruang Hitam yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K. kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan intensif, hingga akhirnya menangkap pelaku di kawasan Sungai Ibul.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit jam tangan merk OLEVS warna hitam. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. mewakili Kapolres PALI menyampaikan komitmen Polres PALI dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan.

> “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur. Kepercayaan masyarakat dan perusahaan adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar AKP Nasron Junaidi.

AKP Nasron juga mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya perusahaan logistik dan ekspedisi, untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa.

“Pelaku RS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam

Kamis, 2 April 2026 - 07:58

24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:50

Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:55

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:36

Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20

Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terbaru