POLSEK TANAH ABANG UNGKAP KASUS CURAT, PELAKU DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 23:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|PALI, 2 Juni 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada tahun 2022 di Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-28/VIII/2022/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 10 Agustus 2022.

“Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban atas nama Ardonis (38), seorang wiraswasta warga Dusun I, Desa Tanah Abang Utara. Korban kehilangan sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga, di antaranya satu unit mesin cuci merek Panasonic, satu unit kipas angin, satu buah tabung gas LPG 3 kg, satu kompor gas merek Rinai, dan alat pancing,” jelas IPTU Arzuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu depan rumah menggunakan obeng dan masuk ke dalam rumah untuk mengangkut barang-barang milik korban. Setelah kejadian, korban segera melaporkan ke Polsek Tanah Abang.

Melalui rangkaian penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku utama, Kiki Aditya bin Usman (32), warga Dusun VI, Desa Tanah Abang Utara. Pelaku sebelumnya telah diamankan terlebih dahulu dalam perkara penggelapan sepeda motor yang sedang ditangani oleh Polsek Tanah Abang.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial YD, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas LPG 3 kg,” lanjut IPTU Arzuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya.

> “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres PALI. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa kepolisian hadir dan bekerja untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegas AKBP Yunar dalam pernyataannya melalui Kapolsek IPTU Arzuan.

Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.

“Polres PALI bersama Polsek jajaran terus memperkuat upaya preventif maupun represif demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.” pungkas Kapolres melalui Kapolsek Tanah Abang.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam

Kamis, 2 April 2026 - 07:58

24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:50

Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:55

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:36

Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20

Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terbaru