Polsek Tanah Abang Bekuk DPO Pencurian Kabel Milik PT. TUB, Kerugian Capai Rp170 Juta

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI –kompaslink.com|
Tim Reskrim Polsek Tanah Abang kembali menunjukkan taringnya dalam Operasi Sikat I Musi 2025. Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus setelah buron selama beberapa waktu. Pelaku, ANDI JENI PUTRA (30), ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun warga di Desa Pantadewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban bernama Kesar Simanjuntak, yang mengalami kerugian sebesar Rp170 juta akibat hilangnya 17 rol material kabel sesmik 3D milik PT. TUB.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada 14 Agustus 2024 di kebun milik Sdr. Aswari, tepatnya di Dusun I Desa Sukamanis. Modus yang digunakan pelaku tergolong terencana. Ia memanfaatkan situasi malam hari untuk mengambil kabel-kabel tersebut secara diam-diam,” terang IPTU Arzuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka tengah bersembunyi di wilayah Desa Pantadewa. Tanpa buang waktu, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadinata, S.Psi, M.Si, dan Tim Naga Hitam bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 4 rol kabel sebagai barang bukti. Sisanya diduga telah dijual. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan konvensional, terutama yang merugikan sektor industri dan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum PALI,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan IPTU Arzuan.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dikawal untuk memastikan keadilan ditegakkan.

(Red)

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di PALI, Satu Tersangka Ditangkap
Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:18

Danrem 044/Gapo Hadiri Kicau Mania Piala Pangdam II/Swj, Perkuat Kebersamaan TNI dan Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 05:55

Danrem 044/Gapo Buka Workshop Produksi Video, Kreativitas Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29

PMPB Sumsel Menyelenggarakan Sunat Masal Gratis di Kecamatan Ilir Timur II Palembang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:57

Polrestabes Palembang Ringkus Pemuda 23 Tahun Kurang dari Sejam Usai Nenek Kandung Tewas

Sabtu, 12 September 2026 - 16:46

Gelar Kuliah Iftitah di UIN Raden Fatah, Pangdam II/Swj Ajak Mahasiswa Perkuat Bela Negara

Sabtu, 12 September 2026 - 16:42

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Jumat, 11 September 2026 - 15:54

Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 11 September 2026 - 07:05

Berkedok Beras Subsidi Murah, Korban Mengalami Kerugian Rp400 Juta

Berita Terbaru