Proses Seleksi PPPK Tahap 1 di PALI: BKPSDM Pastikan Kepatuhan pada Regulasi dan Jadwal Penerbitan SK

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 09:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALI – kompaslink.com|

Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengawal kelancaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2025. Saat ini, proses seleksi telah memasuki fase krusial, yakni pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menjadi identitas resmi bagi peserta yang telah dinyatakan lolos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Haryono, S.H., M.M., menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mengacu pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK telah ditetapkan secara sistematis untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur administrasi negara.

 

“Saat ini, seleksi PPPK Tahap 1 tengah memasuki tahap finalisasi Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang akan menjadi landasan administratif bagi setiap pegawai yang diangkat. Setelah NI PPPK diterbitkan, para peserta akan menandatangani Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebelum akhirnya memperoleh SK Pengangkatan secara resmi,” ungkap Haryono pada Kamis (6/3/2025).

 

Lima Tahapan Pengangkatan PPPK: Mekanisme yang Ketat dan Terstruktur Dalam rangka menjamin akuntabilitas serta profesionalisme dalam pengangkatan PPPK, BKPSDM PALI telah menetapkan lima tahapan strategis, yakni:

 

1. Pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)

Tahap awal yang menjadi dasar legalitas bagi setiap PPPK untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai aparatur pemerintahan.

 

2. Penandatanganan Perjanjian Kerja

Perjanjian ini merupakan kontrak formal antara PPPK dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang harus diselesaikan maksimal 30 hari kerja setelah NI PPPK diterima.

 

3. Penetapan Keputusan Pengangkatan

SK pengangkatan dikeluarkan sebagai instrumen hukum yang mengesahkan status PPPK dan menjadi dasar dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan.

 

4. Penempatan di Unit Kerja

Setiap PPPK akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta perencanaan strategis sumber daya manusia di lingkungan Pemkab PALI.

 

5. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji

Untuk jabatan tertentu, PPPK yang telah menerima SK akan menjalani prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah/janji jabatan sebagai bentuk komitmen profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.

 

Haryono menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau para peserta seleksi untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi BKPSDM maupun BKN guna menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat proses pengangkatan.

 

“PPPK bukan sekadar bagian dari birokrasi, tetapi merupakan garda terdepan dalam percepatan pembangunan daerah. Profesionalisme, dedikasi, serta kapasitas yang mumpuni dari PPPK akan menjadi faktor penentu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

 

Dukungan penuh terhadap pengangkatan PPPK juga disampaikan oleh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah. Dengan adanya PPPK yang kompeten, efektivitas pelayanan publik akan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya berkontribusi pada akselerasi pembangunan di Kabupaten PALI.

 

Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan bahwa pengadaan PPPK merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi, yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga pada penciptaan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:03

Tinjau Progres Opla, Danrem 044/Gapo :Jangan Sia-Siakan Program Pemerintah

Berita Terbaru