Palembang – KOMPASLINK.COM
Ratusan warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan atas lahan yang telah dipagar secara sepihak oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Palembang tanpa adanya ganti rugi yang jelas. Warga menegaskan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Jumat (28/2/2025)
Dalam aksi tersebut, warga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Walikota Palembang turun tangan membela hak-hak mereka. Mereka juga menegaskan bahwa sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan pihak PT. KAI, namun belum mendapatkan solusi yang adil.
Salah satu perwakilan warga mengungkapkan bahwa tindakan pemagaran yang dilakukan PT. KAI sangat merugikan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik, namun tiba-tiba dipagar tanpa ada ganti rugi. Kami berharap Pak Walikota bisa membantu kami,” ujarnya.
Menurut warga, pemagaran lahan secara sepihak ini berdampak besar bagi kehidupan mereka, terutama dalam aspek sosial dan ekonomi. Beberapa warga kehilangan akses ke lahan yang selama ini digunakan untuk tempat tinggal dan usaha.
Aksi ini turut didampingi oleh tim advokat dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), yang terdiri dari Dedi Irawan, S.H., Sigit Muhaimin, S.H., M.H., dan Muhammad Miftahudin, S.H. Mereka menegaskan bahwa akan mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan hak mereka.
Dedi Irawan menyatakan bahwa pemagaran tanpa adanya ganti rugi yang layak merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat.
“Pemagaran secara sepihak tanpa adanya bukti ganti rugi adalah tindakan yang merugikan warga. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sigit Muhaimin menambahkan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia serta merugikan warga secara sosial dan ekonomi.
“Kami akan memperjuangkan hak warga melalui jalur hukum. Pemerintah daerah harus turun tangan agar masalah ini tidak berlarut-larut. Ada indikasi intimidasi kepada warga saat pemagaran dilakukan, dan ini perlu diselidiki lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Miftahudin menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada solusi yang berpihak pada warga.
“Kami sudah berkomunikasi dengan PT. KAI, namun mereka mengklaim telah memberikan ganti rugi melalui pengacara mereka. Sampai saat ini, warga belum pernah menerima uang yang disebutkan, dan PT. KAI belum bisa menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Walikota Palembang terkait tuntutan warga. Para pengunjuk rasa berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini serta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Warga menyatakan akan terus melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada solusi yang memihak pada mereka.











