Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Kapolres: Ini Bentuk Komitmen Kami

- Penulis

Senin, 24 Februari 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,-kompaslink.com|
24 Februari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui jajaran Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Talang Bulang – Sekayu, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Pirdaus Bin M. Leton (55), seorang petani asal Desa Gemawang, sedang mengemudikan truknya ketika dihentikan oleh tersangka, Dian Ariansa Bin Tonok (27), yang saat itu bersama seorang rekannya, Regi.

Kedua pelaku meminta tumpangan menuju Jalan Lintas Servo. Saat tiba di lokasi, Regi turun terlebih dahulu, sementara tersangka melihat tas korban di atas dashboard yang berisi handphone Oppo A16. Melihat kesempatan, tersangka berupaya mengambil tas tersebut. Korban yang menyadari aksi ini berusaha mempertahankan barangnya, namun setelah terjadi tarik-menarik, tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan membawa tas korban. Sementara itu, Regi diamankan oleh warga dan diserahkan ke Kepala Desa Talang Bulang untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp2.600.000,- dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil intelijen di lapangan, tersangka diketahui berada di rumahnya di Dusun II, Desa Sinar Dewa. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di Desa Benuang. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan pembeli barang hasil kejahatan, namun hingga saat ini individu tersebut belum ditemukan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pernyataan
Kapolres PALI

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polres PALI tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum kami. Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan yang mereka alami atau saksikan. Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga hasil dari kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Kompol Robi Sugara.

Barang Bukti

1 (satu) kotak handphone Oppo A16 warna hitam

Rencana Tindak Lanjut

1. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi

2. Melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka

3. Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik)

4. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya

Polres PALI menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam memberantas tindak kriminal dan menjamin ketertiban di wilayah hukum Kabupaten PALI.

“Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan kejahatan.

Red:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di PALI, Satu Tersangka Ditangkap
Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 05:55

Danrem 044/Gapo Buka Workshop Produksi Video, Kreativitas Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29

PMPB Sumsel Menyelenggarakan Sunat Masal Gratis di Kecamatan Ilir Timur II Palembang

Sabtu, 12 September 2026 - 17:08

Terekam CCTV, Perempuan di Palembang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 16:46

Gelar Kuliah Iftitah di UIN Raden Fatah, Pangdam II/Swj Ajak Mahasiswa Perkuat Bela Negara

Sabtu, 12 September 2026 - 16:42

Bekali Generasi Muda, Danrem 044/Gapo Sampaikan Wawasan Kebangsaan di PKKMB STIKES Abdurahman

Jumat, 11 September 2026 - 15:54

Tragis, Personel Dit Samapta Polda Sumsel Bripda Rizki Ardianto Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 11 September 2026 - 07:05

Berkedok Beras Subsidi Murah, Korban Mengalami Kerugian Rp400 Juta

Kamis, 10 September 2026 - 16:06

Personel Bidhumas Polda Sumsel Bagikan Sarapan, Ajak Warga Berdoa untuk Penanganan Karhutla

Berita Terbaru