NEKAT RAMPAS HANDPHONE PELAJAR, RS AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penukal Utara,PALI –kompaslink.com|
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Utara dengan sigap berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di Desa Tempirai Utara,Kecamatan Penukal Utara,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pelaku,yang diketahui berinisial RS (20), diamankan pada Minggu, 23 Februari 2025, di kediamannya setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam oleh tim Reskrim Polsek Penukal Utara.

Insiden terjadi pada Jumat,13 Desember 2024,sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban yang berinisial SA (13),seorang pelajar,tengah berjalan pulang kerumahnya setelah berkunjung kerumah tetangganya.
Saat hendak memasuki pagar samping rumahnya,tiba-tiba seorang pria mendekat dari belakang dan secara paksa merampas handphone milik korban.
Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar pelaku,namun pelaku berhasil melarikan diri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah handphone merek Realme tipe Note 60 dengan nomor IMEI 868931072733857 dan 868931072733840, serta nomor telepon 085266557794. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.800.000. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, Aryenti (31), ke Polsek Penukal Utara pada 5 Januari 2025.

Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Penukal Utara IPDA Budi Anhar,S.H., M.Si.,langsung menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Decky Candra Winata, S.E., beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah serangkaian upaya pengumpulan informasi dan analisis dari berbagai sumber, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Tempirai Utara.

Pada 23 Februari 2025, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam operasi penangkapan ini, aparat juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 beserta kotaknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasi Humas AKP Ardiansyah S.H,menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami,Polres PALI bersama seluruh jajaran akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal, sekaligus sinergi antara aparat dan masyarakat yang telah memberikan informasi berharga bagi kepolisian,”tegas AKBP Khairu Nasrudin.

Sementara itu,Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar S.H.,M.Si., menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat berperan dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian semata,tetapi juga tanggung jawab bersama.Kami mengapresiasi masyarakat yang telah proaktif dalam membantu tugas Kepolisian.Kedepannya,kami akan terus meningkatkan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang,”ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, Ipda Decky Candra Winata, S.E., menegaskan bahwa tersangka akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan adil,”tutur Ipda Decky Candra Winata.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Penukal Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal diwilayah hukum Polres PALI.

“Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku,tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat Kepolisian sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.”pungkas IPDA Budi Anhar.

Red:Rudihartono.m

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 02:41

Pesan Tegas dan Kepedulian Sosial Warnai Kunker Danrem 044/Gapo di Muara Enim

Selasa, 7 April 2026 - 22:50

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Muara Enim, Pengedar Sabu 7,21 Gram Diringkus di Gelumbang Tengah Malam

Kamis, 2 April 2026 - 07:58

24 Jam Tanpa Jeda, Polres Muara Enim Gulung Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:50

Respon Cepat Polres Muara Enim, Kasus Penganiayaan Maut di Pasar Inpres Terungkap

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:55

Gelar KRYD dan Patroli Hunting, Polsek Rambang Polres Muara Enim Pastikan Malam Libur di Bulan Ramadhan Aman dan Kondusif

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:36

Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Ramadhan, Polsek Rambang Gelar KRYD dan Patroli Hunting

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:25

Polsek Rambang Polres Muara Enim Gelar Program BELIDA, Perbaiki Jalan Umum Desa Tanjung Raya

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20

Kapolsek Rambang dan Ketua Bhayangkari Ranting Rambang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Berita Terbaru