Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG yang berkaitan dengan kasus penusukan menggunakan senjata tajam terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H Jamak Udin SH. Sidang berlangsung pada Selasa (18/2/2025), dan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan empat saksi yang terkait langsung dengan korban.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) setelah acara pengundian nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang di kantor KPU Kota Palembang. Dalam sidang, saksi-saksi mengungkapkan bahwa mereka menyaksikan secara langsung adanya tiga tusukan yang dilakukan oleh tiga pelaku yang diduga berbeda. Para saksi juga menyebutkan adanya pasir yang sengaja dicampurkan dan dilemparkan ke mata korban sebelum aksi penusukan itu terjadi.
Kuasa Hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (LBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH, dalam pernyataannya mendesak agar ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam penusukan segera disidang dan ditahan. “Saksi yang dihadirkan oleh JPU menyatakan bahwa mereka melihat langsung tiga tusukan yang dialami oleh korban H Jamak Udin, serta tindakan lain yang menunjukkan adanya persiapan oleh pelaku,” ujar Sigit setelah sidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sigit juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai barang bukti, termasuk foto kejadian, pisau, dan kondisi korban yang sempat dirawat selama tiga hari. Meskipun demikian, salah satu tersangka yang disidang, Ahmad Rusli alias Seli, membantah sebagian keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi. Meski begitu, ia mengakui adanya penusukan, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan barang bukti yang dibawa oleh JPU.
Dalam sidang tersebut, pihak korban juga menegaskan akan menghadiri sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2024. Kondisi korban, yang saat ini masih mengalami gangguan saraf di bagian belakang tubuh sebelah kanan dan kebas pada kaki kanan, mempengaruhi mobilitasnya sehingga ia masih kesulitan berjalan.
Insiden penusukan yang menimpa H Jamak Udin, Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang, terjadi setelah pengundian nomor urut di kantor KPU Kota Palembang pada 23 September 2024. Korban mengalami luka serius di leher dan punggung yang memerlukan perawatan intensif. Kejadian ini menambah ketegangan dalam suasana politik di Palembang dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai motif di balik penusukan tersebut. (RLa)











