Wabup Ariston Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Pada Bank Sumut

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 15:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Samosir( Sumut)Kompaslink.com

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Senin (21/09/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat Paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba. Turut hadir Pabung 0210/TU T. Siringo-ringo, Kasat Intel Polres Samosir, Kepala Cabang Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam nota pengantarnya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan wujud pengabdian bersama dalam mewujudkan Samosir yang lebih baik, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan memperhatikan potensi, kondisi serta kemampuan keuangan daerah.

Disampaikan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan dalam belanja daerah, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025.

“P-APBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mempedomani perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan rencana indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan di Kabupaten Samosir dapat tercapai sesuai dengan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029 yang telah ditetapkan,” ujar Ariston.

Terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut, Ariston menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD maupun BUMN.

“Penyertaan modal ini menjadi salah satu upaya dalam rangka penguatan investasi daerah yang memberikan manfaat ekonomi dengan peningkatan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” kata Ariston.

Ariston menyampaikan, jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Samosir pada PT Bank Sumut sampai dengan tahun 2025 telah mencapai Rp40,2 miliar lebih, dengan perolehan dividen sebesar Rp9,9 miliar lebih.

Dalam rangka memperkuat kepemilikan saham daerah di Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai Rp49,7 miliar lebih.

“Melalui penguatan penyertaan modal ini, diharapkan Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah dapat menjalankan fungsi yang sangat penting dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, penyaluran kredit kepada sektor produktif, pelayanan transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta mendorong pertumbuhan investasi daerah,” jelasnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Ariston menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kebersamaan dan kerja sama yang terjalin baik selama ini. Semoga seluruh tahapan berjalan dengan baik sehingga kedua Perda dapat kita tetapkan sesuai tahapan dan tepat waktu,” ujar Ariston.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon dalam kesempatan tersebut berharap agar dalam pembahasan lanjutan, Pemerintah Kabupaten Samosir dapat melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan program yang telah disusun.

Rapat Paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.J/Ndk

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru