Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan rapat evaluasi dan penyusunan rencana aksi pemanfaatan tanah yang terindikasi terlantar, Selasa (15/9/2026).
Rapat tersebut membahas progres kegiatan fisik dan administrasi yang dilakukan oleh para pemegang hak sebagai bagian dari upaya memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal, produktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam evaluasi, ditekankan bahwa pelaksanaan kegiatan fisik, seperti line clearing, pemagaran, hingga pembangunan, harus berjalan beriringan dengan kelengkapan administrasi. Setiap progres juga wajib dilengkapi dengan eviden yang valid sebagai bahan evaluasi dan pelaporan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus dalam kegiatan line clearing, pemegang hak diingatkan untuk memastikan kembali batas bidang tanah dengan memperhatikan dan mengukur patok batas yang ada, sehingga seluruh kegiatan tetap berada dalam area tanah yang sah.
Sebagai tindak lanjut, penyampaian laporan progres fisik dan administrasi beserta eviden pendukung ditargetkan selesai pada akhir September 2026.













