Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berorientasi pada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menyerahkan langsung sertipikat tanah kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik sebagai pengguna layanan prioritas.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung untuk memastikan masyarakat dengan kebutuhan khusus tetap memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan tanpa hambatan. Langkah ini merupakan implementasi pelayanan prima sekaligus bentuk kepedulian Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dalam memberikan akses layanan pertanahan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui pelayanan prioritas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, ramah, dan terpercaya, sehingga setiap masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya dengan pelayanan yang berkualitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











