Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 17:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Toba(Sumut)Kompaslink.com

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba yang digelar pada Senin (13/7/2026), Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu didampingi oleh Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Nota Pengantar yang dibacakan langsung oleh Bupati Toba, rencana pendapatan pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 1.288.418.122.651,00 namun yang terealisasi adalah sebesar Rp 1.220.313.353.032,13. Dalam rincian realisasi pendapatan dijabarkan sebagai berikut; Pendapatan Daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 126.588.191.248,13, kemudian pendapatan transfer sebesar Rp 1.083.520.095.928,00 dan Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 10.205.065.856,00.

 

Sementara untuk Belanja Daerah dijabarkan sebagai berikut; Belanja Operasi sebesar Rp 826.737.528.636,00 kemudian Belanja Modal sebesar Rp 176.307.352.085,00 dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 20.000.000. Selanjutnya Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 6.986.843.867,00 dan Belanja bantuan keuangan daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota dan Desa sebesar Rp 233.948.977.677.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati Toba menyampaikan agar laporan tersebut dapat dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Toba.

 

Selain penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Nota Pengantar Bupati Toba Atas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini dibacakan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus. Dalam Nota Pengantar itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Perda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara lain; Ketentuan pasal 40 Ayat 2 Peraturan Daerah yang semula rumusannya ‘Pajak air tanah yang terutang dipungut di daerah’, pengaturannya disesuaikan dengan muatan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga rumusannya menjadi ‘Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah’.

 

Kemudian pelayanan administrasi seperti asuransi, biaya legalisasi surat keterangan per lembar merupakan pelayanan yang dikecualikan dari penggunaan retribusi jasa umum atas layanan kesehatan sehingga harus dihapus. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Selanjutnya pada 45 Ayat 2 Peraturan Daerah yang semula rumusannya ‘Pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di daerah’, pengaturannya disesuaikan dengan muatan Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga rumusannya menjadi ‘pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dipungut di wilayah derah tempat pengambilan mineral bukam logam dan batuan’.

 

Usai membacakan Nota Pengantar itu, Wakil Bupati Toba menyampaikan bahwa Pemkab Toba berharap agar Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba. MC Toba.J/Ndk

Berita Terkait

Pembangunan Cathlab RSUD Hadrianus Sinaga Dimulai, Wamenkes RI dan Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama
Anggaran 27,85 M digelontorkan, Sinergitas Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Berlanjut, Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km Dimulai
Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA
Kades Huta Dame Disorot, Kendaraan Dinas Diduga Melaju Tanpa Plat Nomor; Warga Minta Penegakan Aturan
Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD Rp38 Miliar, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran
Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Kabupaten Samosir
.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15