Purbalingga, 2 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melalui Panitia A melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pagerandong ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan dalam rangka memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Sidang Panitia A dilaksanakan dengan melibatkan unsur Panitia A, pemerintah desa, serta pihak-pihak terkait untuk melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen maupun kondisi fisik tanah di lapangan. Setelah pelaksanaan sidang, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan lapang guna mencocokkan data yang telah disampaikan dengan kondisi sebenarnya di lokasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat. Selain itu, sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Desa Pagerandong menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.











