Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang pada Selasa (02/06/2026) bertempat di Balai Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diajukan masyarakat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga ini melibatkan Panitia A, perangkat desa, pemohon, serta pihak-pihak terkait. Dalam sidang tersebut dilakukan penelitian terhadap dokumen dan berkas permohonan guna memastikan kelengkapan administrasi serta keabsahan data yang menjadi dasar proses pertanahan.
Setelah pelaksanaan sidang, tim Panitia A melanjutkan kegiatan dengan pemeriksaan lapang di lokasi bidang tanah yang diajukan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan data yang tercantum dalam berkas dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk pengecekan batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta klarifikasi terhadap informasi yang diperlukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berupaya memastikan setiap proses penetapan hak atas tanah dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lapang juga menjadi langkah penting dalam meminimalkan potensi sengketa serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang di Desa Bojongsari merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan melalui proses yang teliti dan terukur, pelayanan pertanahan dapat semakin berkualitas serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Purbalingga.











