Gandus Darurat Kabel Liar! Warga Bongkar Dugaan Jaringan Wi-Fi Ilegal Numpang Tiang PLN

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 00:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG –kompaslink.com|

Aroma dugaan pelanggaran aturan telekomunikasi kini mencuat dari kawasan Jalan Istiqomah, Tanah Kapingan, RT 19 RW 06, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus. Warga mulai geram dengan aktivitas pemasangan kabel Wi-Fi yang diduga dilakukan pihak bernama “BSnet” tanpa izin jelas dan tanpa koordinasi dengan lingkungan setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang membuat warga semakin panas, kabel-kabel itu disebut menumpang di tiang milik PLN, tiang jaringan provider lain hingga tiang internet yang sudah lebih dulu berdiri resmi. Mirisnya lagi, pemasangan dilakukan dari rumah ke rumah bak “jaringan liar” yang diduga tidak mengantongi izin lengkap.

Ketua RT 19 setempat juga angkat bicara. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan maupun permohonan izin terkait pemasangan jaringan kabel internet di wilayahnya. Bahkan, dirinya merasa geram karena lingkungan warga seolah dijadikan lokasi pemasangan bebas tanpa koordinasi dengan pengurus RT.

“Sampai sekarang tidak ada izin maupun pemberitahuan kepada saya selaku Ketua RT. Tiba-tiba kabel sudah banyak terpasang di lingkungan warga,” ungkap Ketua RT 19 kepada wartawan.

Ia menegaskan, setiap aktivitas yang menyangkut fasilitas umum dan lingkungan warga seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus RT maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Jangan asal pasang. Ini lingkungan warga, ada aturan dan etika yang harus dihormati,” tegasnya dengan nada kesal.

Fenomena kabel semrawut ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Ia pernah mengimbau seluruh provider dan pengelola jaringan internet agar mematuhi aturan, menjaga estetika kota, serta tidak memasang kabel secara sembarangan yang dapat membahayakan masyarakat dan merusak wajah Kota Palembang.

Masyarakat pun meminta ketegasan pemerintah agar imbauan tersebut tidak hanya menjadi formalitas belaka. Warga mendesak agar dilakukan penertiban besar-besaran terhadap kabel internet liar yang diduga menjamur di wilayah Gandus.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak PLN dan Telkomsel agar tidak tutup mata terhadap dugaan penggunaan tiang utilitas tanpa izin resmi. Warga meminta adanya audit menyeluruh terkait siapa saja pihak yang menggunakan tiang jaringan dan apakah sudah mengantongi kerja sama resmi.

“Kalau memang legal, tunjukkan izin lengkapnya. Jangan cuma numpang tiang lalu tarik kabel ke rumah-rumah warga,” ujar salah satu warga.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijelaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin resmi pemerintah.

Pasal 11 ayat (1) berbunyi:

“Penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapat izin.”

Bahkan ancaman pidananya tidak main-main. Pada Pasal 47 disebutkan:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1), dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Tak hanya itu, dugaan penggunaan tiang tanpa izin pemilik juga berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum lain karena memanfaatkan aset milik negara atau perusahaan tanpa persetujuan resmi.

Kini warga mendesak Dinas Kominfo, aparat penegak hukum, PLN, hingga provider resmi turun langsung melakukan audit jaringan di wilayah Gandus. Jangan sampai lingkungan warga dijadikan ladang bisnis ilegal berkedok layanan internet murah.

Situasi ini pun mulai menjadi perbincangan hangat masyarakat sekitar. Banyak yang khawatir keberadaan kabel liar dapat memicu korsleting, kebakaran, hingga merusak estetika lingkungan Kota Palembang.

Publik kini menunggu ketegasan pemerintah dan aparat. Apakah dugaan pemasangan Wi-Fi tanpa izin ini akan ditindak tegas, atau justru dibiarkan menjamur di Kota Palembang?

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Pembangunan Cathlab RSUD Hadrianus Sinaga Dimulai, Wamenkes RI dan Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama
Anggaran 27,85 M digelontorkan, Sinergitas Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Berlanjut, Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km Dimulai
Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA
Kades Huta Dame Disorot, Kendaraan Dinas Diduga Melaju Tanpa Plat Nomor; Warga Minta Penegakan Aturan
Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD Rp38 Miliar, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran
Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Kabupaten Samosir
.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15