Kunjungan Baleg DPR RI, Bupati Samosir Dorong RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 08:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Samosir(Sumut)Kompaslink.com

Di tengah perdebatan panjang yang telah berlangsung hampir dua dekade, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali bergulir. Kali ini, suara dari kawasan Danau Toba terdengar lantang. Bupati Samosir Vandiko T. Gultom meminta agar regulasi tersebut segera disahkan demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia khususnya di kawasan Danau Toba, terlebih Samosir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan itu disampaikan Vandiko saat menghadiri kunjungan kerja reses Badan Legislasi DPR RI di Labersa Hotel and Convention Center, Kabupaten Toba, Sabtu (9/5/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat sipil terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Hadir Wakil Ketua Badan Legislasi RUU Masyarakat Adat Martin Manurung, Anggota DPR RI Bane Raja Manalu, Muslim Ayub, Wakil Menteri PPN/ Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard, Bupati Toba, Wakil Bupati Taput, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Ephrous HKBP Victor Tinambunan, Pastor Walden Sitanggang. Turut hadir bersama Bupati Samosir Wakil Ketua DPRD Samosir Sarhockel Tamba, Anggota DPRD Magdalena Sitinjak, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak.

Bagi Vandiko, kehadiran undang-undang itu bukan sekadar produk hukum baru, melainkan payung perlindungan bagi identitas dan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini kerap berada di wilayah abu-abu kebijakan.

“Pada prinsipnya kami setuju dan berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang untuk menghindari konflik di tengah masyarakat,” kata Vandiko.

Ia menegaskan, Kabupaten Samosir telah menunjukkan komitmen melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Menurut dia, kehadiran undang-undang nasional itu nantinya akan memperkuat fondasi hukum daerah yang telah dibangun.

“Kalau sudah menjadi undang-undang, perda yang kami buat akan semakin kuat dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai daerah yang lekat dengan sejarah dan budaya Batak, Samosir memiliki posisi penting dalam isu masyarakat adat.

Di tangan Vandiko, narasi pembangunan daerah kerap dipadukan dengan pelestarian identitas budaya. Pembangunan pariwisata dan investasi di Samosir tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup dan warisan budaya. Sikap itu membuat kehadiran Vandiko dalam forum legislasi nasional bukan sekadar memenuhi undangan formal, tetapi membawa pesan bahwa Kabupaten Samosir siap menjadi mitra negara dalam menjalankan pengakuan masyarakat adat.

Dukungan terhadap percepatan realisasi Undang-Undang Masyarakat Adat juga disampaikan para kepala daerah dari Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan. Tidak hanya itu, kalangan akademisi, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir turut menyuarakan harapan agar Undang-Undang Masyarakat Adat segera disahkan.

Langkah itu penting bagi Samosir, daerah yang menjual keindahan alam sekaligus kekayaan tradisi kepada dunia. Ketika masyarakat adat mendapat perlindungan, pembangunan daerah diyakini akan lebih inklusif dan berkelanjutan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak boleh kembali berlarut-larut. Menurut dia, masyarakat adat telah menunggu terlalu lama.

“Penantian 18 tahun ini harus bisa kita realisasikan,” ujar Martin.

Ia menyebut Baleg DPR RI tengah berupaya menyeimbangkan seluruh masukan, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan syarat pengakuan, serta harmonisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.

Menurut Martin, tujuan utama undang-undang ini adalah memastikan pengakuan, perlindungan, dan pemanfaatan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan tanpa tumpang tindih aturan.J/Ndk

Berita Terkait

Pembangunan Cathlab RSUD Hadrianus Sinaga Dimulai, Wamenkes RI dan Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama
Anggaran 27,85 M digelontorkan, Sinergitas Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Berlanjut, Peningkatan Ruas Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km Dimulai
Pisah Sambut Dandim 0210/Tapanuli Utara, Bupati Samosir Harapkan Sinergi Forkopimda Semakin Solid
DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO POLICE LINE LUBANG TAMBANG DAN TROMOL PENGOLAHAN EMAS DI GORONTALO UTARA
Kades Huta Dame Disorot, Kendaraan Dinas Diduga Melaju Tanpa Plat Nomor; Warga Minta Penegakan Aturan
Kabupaten Samosir Dapat Alokasi TKD Rp38 Miliar, Bupati Tegaskan Komitmen Pengelolaan Tepat Sasaran
Tim UK FCDO, Bapperida Sumut dan Pemkab Samosir Tinjau Implementasi Pompa Air Tenaga Surya di Kabupaten Samosir
.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15