Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102,85 Gram, Residivis Ditangkap

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 01:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK LINGGAU —kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 102,85 gram dalam operasi penindakan pada Sabtu (11/4/2026) di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Lubuk Linggau Selatan I.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), warga Muara Beliti yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menginstruksikan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. bersama personel melakukan pemantauan sejak pagi hari. Setelah memastikan target, petugas mendekati tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area pasar.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka beserta satu paket sabu yang dibuang di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram serta satu unit telepon genggam sebagai sarana pendukung aktivitas tersangka. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. “Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, sekaligus memperkuat langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika.
Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru