Arak Bali (Miras) Penyakit Masyarakat di Berantas Satreskrim Polres Sampang

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 10:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sampang – Kompaslink.com –

Menjelang Bulan Puasa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal jenis Arak Bali. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang, pada Sabtu (07/02/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB./Senin/9/02/26.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejadian bermula saat Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M. menerima laporan dari warga mengenai sebuah mobil travel jenis Daihatsu Luxio dengan Nopol N-1014-FG warna abu-abu metalik.

 

Mobil tersebut diinformasikan menempuh perjalanan dari Pulau Bali menuju Kabupaten Sampang dengan membawa muatan yang diduga kuat adalah minuman keras.

Merespons cepat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra Kinan Aditama, S.H., M.H., bersama sejumlah anggota langsung mendatangi Terminal Trunojoyo untuk melakukan pengecekan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan 12 box minuman keras jenis Arak Bali di dalam mobil tersebut,” ungkap pihak Kepolisian.

 

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan sopir travel beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio N-1014-FG dan 12 karton Arak Bali ke Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Sampang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung langkah Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.

 

“Kami memohon dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras demi mewujudkan Kabupaten Sampang yang zero miras,” tegasnya Iptu Nur Fajri Alim.

 

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya tindak pidana atau gangguan Kamtibmas, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui Call Center 110 atau datang langsung ke kantor Polisi terdekat.(smsyl).

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Shalat ID Bersama Masyarakat di Alun-Alun Trunojoyo 
AJP Law Firm Hadir di Sampang Berikan Pendampingan Gratis Warga Kurang Mampu
Menguatkan Kemitraan Komandan Kodim 0828 Sampang, Bukber di Sekretariat AWAS
BPBD Sampang Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Camat Sampang Aminullah, Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 
Kemeriahan Bazar Takjil Halal UMKM di Icon Kabupaten Sampang
MUI Ajak UMKM Bersertifikasi Halal, Bazar Takjil di Alun-Alun
Sudah Mengaku Salah, Mediasi Buntu, Keluarga Pengendara Xenia Ancam Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:01

‎Pemdes Marga Sungsang Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 untuk 12 KPM

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:36

Prajurit Korem 044/Gapo Asah Naluri Tempur Melalui Latihan Menembak

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:27

‎Kapos Sungsang Dit Polairud Polda Sumsel Resmikan Pos Kamling Perairan Pertama di Sungsang I

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:34

Peresmian Operasional 1.061 KDKMP.Danrem 044/Gapo:Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:04

‎Meriah Dan Penuh Haru, SMA Negeri 1 Banyuasin II Gelar Graduation Ceremony Angkatan XX Tahun 2026.

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:24

Kapolsek Rambutan Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Awak Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Distribusi Sabu 15,60 Gram di Kawasan Gudang Muara Padang

Senin, 11 Mei 2026 - 05:58

‎Pemdes Sungsang I Salurkan BLT Dana Desa Triwulan Pertama 2026 kepada 20 KPM.

Berita Terbaru