Muba,-kompalink.com|
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial MI (26), warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial MI (26) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus.
MI diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit genset milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 02 Februari 2026, setelah polisi menerima laporan dari korban.Pelaku ditangkap di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Batang Hari Leko.
Pelaku memanfaatkan kondisi sekitar rumah korban yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.Pelaku melompati pagar rumah korban dan mengambil genset yang berada di teras rumah. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M. menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti berupa satu unit genset telah diamankan di Mapolsek Batang Hari Leko.
(Rudihartono.m)











