Nasib Tukang Bangunan di Prabumulih, Tertimpa Beton, Patah Tulang, Mengaku Hanya Diberi Rp250 Ribu

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Prabumulih (Sumsel)
Seorang tukang bangunan mengalami kecelakaan kerja setelah tertimpa beton saat bekerja di proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (31/1/2026).

Korban diketahui bernama Aziz Supriyanto (43) warga Kelurahan Cambai RT 04 RW 04 Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi ketika salah satu pekerja melakukan pembongkaran dinding bangunan lama bekas perumahan guru tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai.

Menurut korban, pekerja tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sedang melintas di sekitar lokasi pembongkaran, hingga secara tiba-tiba bangunan beton roboh dan menimpanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang paha, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Korban juga mengaku bahwa pihak penyedia jasa proyek, yang berinisial A dan disebut sebagai konsultan proyek, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian korban sendiri.

Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa dirinya hanya menerima uang saku sebesar Rp250.000 dari pihak proyek, tanpa penjelasan lebih lanjut terkait jaminan pengobatan, santunan kecelakaan kerja, maupun kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1), pengurus atau pemberi kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja menyebutkan bahwa korban kecelakaan kerja berhak memperoleh pembiayaan pengobatan, santunan, serta penggantian upah selama tidak mampu bekerja.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, H. Sanjay Yunus, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan kerja.
“Hak pekerja atas keselamatan kerja tidak bisa ditawar. Jika terjadi kecelakaan, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.

(Tim Red)

Berita Terkait

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru