Nasib Tukang Bangunan di Prabumulih, Tertimpa Beton, Patah Tulang, Mengaku Hanya Diberi Rp250 Ribu

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Prabumulih (Sumsel)
Seorang tukang bangunan mengalami kecelakaan kerja setelah tertimpa beton saat bekerja di proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Sabtu (31/1/2026).

Korban diketahui bernama Aziz Supriyanto (43) warga Kelurahan Cambai RT 04 RW 04 Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi ketika salah satu pekerja melakukan pembongkaran dinding bangunan lama bekas perumahan guru tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai.

Menurut korban, pekerja tersebut tidak menyadari bahwa dirinya sedang melintas di sekitar lokasi pembongkaran, hingga secara tiba-tiba bangunan beton roboh dan menimpanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta patah tulang paha, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Korban juga mengaku bahwa pihak penyedia jasa proyek, yang berinisial A dan disebut sebagai konsultan proyek, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian korban sendiri.

Lebih lanjut, korban menyebutkan bahwa dirinya hanya menerima uang saku sebesar Rp250.000 dari pihak proyek, tanpa penjelasan lebih lanjut terkait jaminan pengobatan, santunan kecelakaan kerja, maupun kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1), pengurus atau pemberi kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja menyebutkan bahwa korban kecelakaan kerja berhak memperoleh pembiayaan pengobatan, santunan, serta penggantian upah selama tidak mampu bekerja.

Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, H. Sanjay Yunus, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan kerja.
“Hak pekerja atas keselamatan kerja tidak bisa ditawar. Jika terjadi kecelakaan, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia jasa proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut.

(Tim Red)

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar, Selamatkan 83 Ribu Jiwa
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026
Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah
KKNP-PTLP Tematik Tahun 2026 Berakhir, Pengalaman Lapangan Jadi Best Practice Taruna/i Poltek Agraria STPN

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:01

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Terduga Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:42

PMPB Sumsel Mengadakan Dialog Kebangsaan 2026, Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Reformasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27

PMPB Sumsel Berduka Atas Wafatnya Ria Pranata Binti Suarso Karyawan Pal TV

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:09

PMPB Sumsel Berikan Santunan Kepada Korban Lakalantas di Jalan Kolonel H. Burlian Palembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:07

DISEMINASI PROGRAM MADRASAH PILOTING KBC DAN IMPLEMENTASI MAGIS BERBASIS WEB SSO (Single Sign-On) Pengawas Madrasah Kota Palembang

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:21

Pastikan Kendaraan Dinas Laik dan Siap Operasional, Korem 044/Gapo Gelar Pemeriksaan Menyeluruh

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:40

Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Semester I TA 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:36

Kapolda Sumsel Resmikan Inovasi Digital dan Sosial Polrestabes Palembang untuk Dukung Program Presiden

Berita Terbaru