Sampang – Kompaslink.com| Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan kedudukan institusi Polri yang langsung di bawah Presiden sudah sangat tepat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, keberadaan Polri memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Jumat, 30/1/2026.
“Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, melainkan alat negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memastikan stabilitas nasional dan tegaknya negara hukum,” ujarnya Ketua DPRD.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar jelas mengenai keberadaan Polri.
“Dalam Pasal 30 ayat (4) ditegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, “ucapnya.
Dengan Polri yang kuat dalam posisi konstitusionalnya, maka Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara yang aman, berdaulat, dan bermartabat. (smysl).











