PUPR Pastikan Perizinan Bangunan DA 41 Reborn Telah Diproses Sesuai Ketentuan

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang — KOMPASLINK.COM
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menegaskan bahwa proses perizinan bangunan DA 41 Reborn telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan bahwa perizinan yang diproses berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai dengan permohonan resmi yang diajukan.

“Sudah kita proses dan sudah selesai perizinannya sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan pengajuan dari pihak mereka. Mereka mengajukan izin bangunan PBG dan SLF, dan kami memprosesnya sesuai dengan permohonan tersebut,” kata Kemas Haikal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (27/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Dinas PUPR hanya memiliki kewenangan pada penerbitan izin bangunan, dan seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.

“Kami bekerja sesuai regulasi. Selama persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi, izin diproses sebagaimana ketentuan yang ada,” ujarnya.

Kemas Haikal juga menambahkan bahwa penerbitan PBG dan SLF bertujuan memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan kelayakan sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan penegasan tersebut, PUPR Kota Palembang berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait perizinan bangunan DA 41 Reborn, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Safari Subuh Kapolda Sumsel Ajak Masyarakat Harkamtibmas
Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terbaru