Satresnarkoba Polres PALI Bekuk Pengedar Sabu di Simpang Tais, Amankan Barang Bukti Hampir 18 Gram

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI —kompaslink.com|
Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Seorang pria berinisial TF(36),warga Dusun III Desa Simpang Tais,Kecamatan Talang Ubi,diringkus Polisi saat berada di kediamannya,pada Senin (2/6) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB berdasarkan informasi masyarakat,yang menyebutkan bahwa rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy,S.H. bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi,S.H.,M.Si.,Kanit Idik II Adeyus Barianto,S.H., serta Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota,langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggeledahan, kami temukan sebuah tas kecil warna abu-abu di lantai dekat tersangka berada. Di dalamnya terdapat satu paket klip bening besar dan satu paket klip bening sedang yang berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 17,68 gram, serta satu ball plastik klip bening kecil,” jelas AKP Dedy Suandy kepada wartawan, Selasa (3/6), kepada awak media ini.

Menurut AKP Dedy, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan kembali. Saat ini,TFnl kini telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu,Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres PALI dalam memerangi jaringan narkotika hingga ke akar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur.Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang telah mendukung upaya kami,”tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan oleh AKP Dedy Suandy.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar dan marilah kita bersinergi dalam memutuskan mata rantai dunia gelap Narkoba di Bumi Serepat Serasan ini.”pungkas Kasat Narkoba Polres pali.

(Red)

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di PALI, Satu Tersangka Ditangkap
Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15