Kapolres Muba Dengan Tegas Mengeluarkan Surat Edaran Ke Jajaran Sesuai Instruksi Bapak Kapolda Sumsel Terkait Larangan Memainkan Organ Tunggal Aliran Musik Remix

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 14:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Kapolres Musi Banyuasin Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh melalaui PLH Kasi Humas Polres Muba Akp Nazaruddin, Sh, Msi dengan Tegas mengeluarkan Surat edaran Ke jajaran sesuai Instruksi bapak kapolda sumsel terkait larangan memainkan Organ Tunggal Aliran Musik remix.

Nazar juga mengatakan, music remix yang dimainkan oleh organ tunggal sering dilakukan di acara pernikahan maupun lainnya sering memancing keresahan di masyarakat, baik ketentraman, ketertiban masyarakat, perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.

Ia juga dalam hal ini mengatakan tak jarang hal – hal negatif berlangsung di acara music remix dan Polsek Jajaran, Bhabinkamtibmas sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, polres muba sudah mengeluarkan surat edaran ke jajaran agar menindak tegas Orgen Tunggal beraliran Music remix. Ini rawan akan peredaran narkoba” Ujar nazar kepada Awak,selasa (15/04/25).

Lanjutnya, Nazar juga mengungkapkan, larangan memainkan musix remix juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (pp) Nomor 60 Tahun 2017. Nazar juga mengatakan OT Music Remix ini bisa berdampak kepada tindak pidana penganiayaan, pengeroyakan bahkan pembunuhan.

“Kami dari polres muba mengingatkan, agar seluruh pengusaha OT diminta dapat memahami aturan tersebut dan tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan music remix”tutup nazar.

(Red)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Buka Ujian PPAT 2026, Wamen Ossy: Memastikan Layanan Pertanahan dari PPAT yang Kompeten, Profesional dan Berintegritas
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Beregu Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar, Selamatkan 83 Ribu Jiwa
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:22

PMPB Sumsel Mengadakan Lomba Pidato dan Hadroh Di PS Mall Palembang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:59

‎Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif, Mahasiswa KKN STISIPOL Candradimuka Dorong Sungai Selayur Menuju Kampung Proklim.

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:25

Polda Sumsel Ringkus Buronan Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di OKU Timur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:35

PMPB Peduli Memberikan Santunan Ke Panti Asuhan Jamik Assolihin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:31

PENUTUPAN MASA PENGAJARAN AKADEMI TNI SEKOLAH RAKYAT (SRM 7) PALEMBANG

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:22

Jum’at Berkah PMPB Sumsel Membagikan Nasi Kotak kepada Pengguna Jalan  

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:01

Menyamar Sebagai Anggota Polri, Pelaku Pencurian Antar Minimarket Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:56

Kapolda Sumsel Resmikan Groundbreaking Gedung Pelayanan BPKB Prototype di Palembang

Berita Terbaru