Setelah Proses Restorative justice(RJ), Kejari Pali Resmi Hentikan Tuntutan Perkara Tersangka Rusnaini

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,CS–kompaslink.com|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Rusnaini alias Nani bin Nasrun. Keputusan ini diambil setelah proses Restorative Justice (RJ) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor: 21/L.6.22/Eoh.2/02/2025 dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Rumah RJ Kejari PALI di Desa Prambatan.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidum Julfadli, SH, Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, serta Jaksa Fasilitator Hanan Febrian, SH. Turut hadir Camat Abab Razulik, SH, Kepala Desa Prambatan Amsrol, dan sejumlah tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan korban Efra Wira, yang merasa terancam oleh tersangka Rusnaini alias Nani. Berdasarkan penyelidikan, tersangka disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang berisi ancaman kekerasan.

Setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polsek Penukal Abab ke Kejari PALI pada 10 Februari 2025, upaya damai antara tersangka dan korban dilakukan. Pada hari yang sama, pukul 12.00 WIB, kedua belah pihak sepakat berdamai, yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, pada 13 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar ekspose RJ, yang kemudian berlanjut dengan ekspose di JAMPIDUM Kejagung RI pada 19 Februari 2025. Hasilnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui penghentian penuntutan, dan SKPP pun diterbitkan.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice menjadi solusi yang lebih berkeadilan dalam menangani perkara ringan yang melibatkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice bukan hanya soal menghentikan penuntutan, tetapi juga mengembalikan harmoni di masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa memberikan solusi yang lebih humanis, tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan,” ujar Farriman.

Ia juga menekankan bahwa penerapan RJ dilakukan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak korban serta aspek keadilan.

“Kami memastikan bahwa proses ini dijalankan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” tambahnya.

Dengan penghentian perkara ini, Kejari PALI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas begitu saja, tetapi justru lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan perbuatan serupa di masa depan.

Restorative Justice terus didorong sebagai alternatif dalam menangani perkara yang tidak perlu berujung di meja hijau. Kejari PALI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini secara selektif, profesional, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta masyarakat luas.

“Kami akan terus mengedepankan RJ untuk perkara yang memenuhi syarat, namun dengan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan,” tutup Farriman.

Proses penyerahan SKPP ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif, menandai keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum di PALI. (Red)

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di PALI, Satu Tersangka Ditangkap
Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15