Timbun BBM Subsidi, 2 Orang Warga Kota Bengkulu Diamankan Subdit Tipidter Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu-Kompaslink.com                      Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I. Wayan Riko Setiawan, S.Ik. serta Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik., saat press conference hari ini ( 27/04/24 )

Menyampaikan, pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut terjadi Selasa, 19 Maret 2024 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kedua Pelaku ditangkap saat melakukan penimbunan BBM Subsidi Di tempat tinggal mereka.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, pengungkapan tersebut berawal saat personil Subdit Tipidter Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan R4 dan R6 di SPBU secara berulang.

” kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan barcode my pertamina yang digunakan secara berulang – ulang di beberapa SPBU dalam Kota Bengkulu.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus menambahkan, kedua pelaku ini melakukan pengisian BBM secara berulang dibeberapa SPBU di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut ditampung didalam drum dan jerigen dirumah pelaku untuk dijual kembali.

“ Dari pengakuan kedua pelaku barcode my pertamina mereka dapatkan membeli dari teman dan secara online.” Tambah Dirreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 2 buah jerigen berisi BBM 33 L, 1 drum berisi 170 L, 3 buah baskom, 2 buah corong, 1 buah gayung, 1 buah jerigen kosong, 3 buah selang Panjang, 1 buah tangka mobil dengan kapasitas 120 L, 1 buah ember, 1 unit truck dan 1 unit mobil L300.

Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

( Juhardi )

Berita Terkait

Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Sebagai Program Prioritas Nasional, Polda Bengkulu Melaksanakan Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 1.000 Meter Persegi
Diduga 2 Orang Anak Warga Kel Kandang Kec Kampung Melayu,Kota Bengkulu Hilang Tanpa Kabar
Masyarakat Puji Kinerja Polri,Mudik Lebaran 2025 Menjadi Lancar Aman dan Nyaman
Masyarakat Berikan Apresiasi Kinerja Polri,Perjalanan Lebih Lancar Aman dan Nyaman
Polda Bengkulu Musnahkan 1.800 Botol Miras dan 1.000 Bungkus Rokok Ilegal dalam Operasi Pekat Nala II 2024
Siap bersinergi, Polda Bengkulu Gelar MOU dan PKS dengan Universitas Muhammadiyah dan DTPHP Provinsi Bengkulu
Polres Mukomuko Bengkulu Kerahkan 310 Personel Siap Amanan TPS di Pilkada 2024
HADIRI PELEPASAN LOGISTIK PILKADA, KAPOLRES KEPAHIANG PASTIKAN KEMANAN PERGESERAN LOGISTIK PILKADA DARI GUDANG KPU HINGGA KE TPS

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:11

Kawal Masa Depan Bangsa, Pemkab Samosir dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:25

Samosir Kembali Dipercaya Pemerintah Pusat, PATS Rp6,9 Miliar Dibangun di Pakpahan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 04:35

PATS Samosir Diresmikan, Energi Surya Dukung Pertanian Rendah Karbon dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:38

Hasil Sinergitas, Pemkab Samosir Bersama TNI dan Kementan Bangun 20 Jembatan, Irigasi untuk 680 Hektare dan Konservasi Lingkungan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:18

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Vandiko Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Jaga NKRI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:56

Perda P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut Ditetapkan, Bupati dan DPRD Teken Persetujuan Bersama

Senin, 28 September 2026 - 16:09

Samosir Sukses Jadi Tuan Rumah Toba Caldera Culture Festival 2026, Bupati Vandiko Dorong Budaya Batak ke Dunia

Senin, 28 September 2026 - 07:37

Bupati Vandiko Dukung Pendirian SMA Plus Berasrama Katolik Santo Mikael di Samosir

Berita Terbaru