Timbun BBM Subsidi, 2 Orang Warga Kota Bengkulu Diamankan Subdit Tipidter Polda Bengkulu

- Penulis

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu-Kompaslink.com                      Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I. Wayan Riko Setiawan, S.Ik. serta Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.Ik., saat press conference hari ini ( 27/04/24 )

Menyampaikan, pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi tersebut terjadi Selasa, 19 Maret 2024 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kedua Pelaku ditangkap saat melakukan penimbunan BBM Subsidi Di tempat tinggal mereka.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, pengungkapan tersebut berawal saat personil Subdit Tipidter Ditreskrimsus menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan R4 dan R6 di SPBU secara berulang.

” kedua pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan barcode my pertamina yang digunakan secara berulang – ulang di beberapa SPBU dalam Kota Bengkulu.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus menambahkan, kedua pelaku ini melakukan pengisian BBM secara berulang dibeberapa SPBU di wilayah Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu, selanjutnya BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut ditampung didalam drum dan jerigen dirumah pelaku untuk dijual kembali.

“ Dari pengakuan kedua pelaku barcode my pertamina mereka dapatkan membeli dari teman dan secara online.” Tambah Dirreskrimsus.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 2 buah jerigen berisi BBM 33 L, 1 drum berisi 170 L, 3 buah baskom, 2 buah corong, 1 buah gayung, 1 buah jerigen kosong, 3 buah selang Panjang, 1 buah tangka mobil dengan kapasitas 120 L, 1 buah ember, 1 unit truck dan 1 unit mobil L300.

Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

( Juhardi )

Berita Terkait

Dalam Mendukung Ketahanan Pangan Sebagai Program Prioritas Nasional, Polda Bengkulu Melaksanakan Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 1.000 Meter Persegi
Diduga 2 Orang Anak Warga Kel Kandang Kec Kampung Melayu,Kota Bengkulu Hilang Tanpa Kabar
Masyarakat Puji Kinerja Polri,Mudik Lebaran 2025 Menjadi Lancar Aman dan Nyaman
Masyarakat Berikan Apresiasi Kinerja Polri,Perjalanan Lebih Lancar Aman dan Nyaman
Polda Bengkulu Musnahkan 1.800 Botol Miras dan 1.000 Bungkus Rokok Ilegal dalam Operasi Pekat Nala II 2024
Siap bersinergi, Polda Bengkulu Gelar MOU dan PKS dengan Universitas Muhammadiyah dan DTPHP Provinsi Bengkulu
Polres Mukomuko Bengkulu Kerahkan 310 Personel Siap Amanan TPS di Pilkada 2024
HADIRI PELEPASAN LOGISTIK PILKADA, KAPOLRES KEPAHIANG PASTIKAN KEMANAN PERGESERAN LOGISTIK PILKADA DARI GUDANG KPU HINGGA KE TPS

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru