Tiga oknum PNS Kemenhub Diamankan Oleh Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Tiga oknum PNS Kemenhub Diamankan Oleh Team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Spread the love

Bengkulu-Kompaslink.com                            Tiga Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT Lantaran kedapatan Pungli KIR Kendaraan dan uji tonase kendaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada di Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) Provinsi Bengkulu

Tiga oknum PNS Kemenhub diamankan oleh team Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

” Ketiga Pelaku ini berinisial, WH (42) warga Rejang Lebong, HA (40) warga kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu.

” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., Didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol I. Wayan Riko Setiawan serta Kasubdit Tipidkor Kompol Fuad saat press conference hari ini ( 27/04/24).

Dijelaskan Kabid Humas, Ketiga pelaku ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berada di Kabupaten RL Provinsi Bengkulu.

” Ketiga pelaku ini terjaring OTT pada Saat Penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

” Kata Kombes Pol. Anuardi
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, dalam menjalankan aksinya ketiga Pelaku menggunakan Modus yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.

Jika kendaraan itu kelebihan tonase yang diizinkan. Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.

Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu.

Kalau KIR sopir sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KiR dengan biaya Rp600 ribu.

” mereka meminta sejumlah uang mulai 5000 hingga 50,000 Rupiah.” Kata Kombes Pol. I wayan Riko

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Juhardi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *