Dikendalikan Bandar RK, 3 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Polda Sumsel, Dua Diantaranya Pasutri

- Penulis

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

PALEMBANG -Kompaslink.com

PJ (31) warga Bukit Lama Ilir Barat Palembang dan istrinya PN (28 ) serta HR (43), warga Bailangu Timur Sekayu Musibanyuasin diringkus tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis pagi (1/2/2024) dijalan Alamsyah Ratu Prawira kota Palembang dan dirumah pelaku PJ di Gandus kota Palembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan 111, 642 kilogram sabu dan 134.951 butir pil ekstasi. Pelaku HR ditangkap saat membawa barang bukti ekstasi dijok mobil yang dikendarainya, Suzuki ignis warna oranye BG 1690 BO. Sedangkan PJ disergap saat membawa narkoba jenis ekstasi dalam mobil yang dikendarainya Brio merah BG 1718 AH dijalan Tanjung Barangan Palembang.

Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap PN yang merupakan istri dari PJ, yang menyimpan narkoba didalam lemari rumahnya di Gandus kota Palembang. Dirumah tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 111,642 kilogram sabu dan 126.732 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari kamarnya.

 

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi, Kasatpol PP yang mewakili PJ Gubernur Sumsel, Asintel Kajati, Asintel Korem, Wakapolda dan Ketua Yayasan Gugus Anti Narkoba Sumsel pada Minggu (10/2/2024) dimapolda Sumsel, kepada awak media mengatakan para pelaku dikendalikan bandar atas nama RK yang sampai saat ini masih dikejar.

Baca Juga:  Barang Bukti Terbesar, Polda Sumsel Tangkap 3 Gembong Narkoba, Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Ekstasi

 

“Para pelaku ini dikendalikan oleh RK melalui komunikasi menggunakan nomor luar negeri, RK kita nyatakan DPO, setiap pengedaran dilakukan atas perintah RK ini. Ketiga ini saling kenal dan bahkan dua diantaranya yaitu PJ dan PN merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka mengakui bukan sekali saja melakukan pengedaran gelap narkotika dan obat obatan berbahaya ini. Setidaknya ini yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya PJ dan PN ini sudah melepas atau mengedarkan 50 kilogram sabu dan ekstasi,” ujar Rachmad Wibowo.

 

“DPO RK ini selalu memerintahkan pengiriman paket dengan jumlah yang cukup besar, minimal 1 kilogram paket sabu dan 5000 butir pil ekstasi dalam sekali pengiriman. Kami akan terus kejar RK ini,” lanjutnya.

 

Kapolda Sumsel meminta semua oihak untuk memonitor dan mengawal proses penanganan para pelaku dan menegaskan akan memproses hukum secara tegas.

 

“Saya mengajak semua pihak untuk mengawal proses penanganan perkara ini, saya pastikan hukum saya tegakkan dengan melakukan penyidikan secara profesional. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati,” tutupnya.(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Realisasi Pajak Daerah Rp 1,44 Triliun, Pemkot Palembang Beri Apresiasi Wajib Pajak Teladan
Panglima DPD GRIB Jaya Sumsel Ibrahim Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC Palembang
Resmi Dikukuhkan, Aan Saputra Pastikan GRIB Jaya Palembang Bergerak Terarah dan Profesional
Pengurus DPC GRIB Jaya Palembang Resmi Terima SK, Fokus Bakti Sosial dan Pembinaan Pemuda
Adi Simba Optimistis DPC GRIB Jaya Palembang Mampu Berkontribusi Nyata bagi Daerah
Kambang Iwak Fest 2025 Resmi Dibuka, 40 Pelaku Kuliner Meriahkan Festival Tiga Hari
Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Kerentanan Ekonomi Politik RI Ditengah Persaingan Global
Dr. Imron Taslim, M.Si., M.Pd : Kegiatan Ruqyah Syar’iyah Sangat Luar Biasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:19

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page