Dikendalikan Bandar RK, 3 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Polda Sumsel, Dua Diantaranya Pasutri

- Penulis

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG -Kompaslink.com

PJ (31) warga Bukit Lama Ilir Barat Palembang dan istrinya PN (28 ) serta HR (43), warga Bailangu Timur Sekayu Musibanyuasin diringkus tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis pagi (1/2/2024) dijalan Alamsyah Ratu Prawira kota Palembang dan dirumah pelaku PJ di Gandus kota Palembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan 111, 642 kilogram sabu dan 134.951 butir pil ekstasi. Pelaku HR ditangkap saat membawa barang bukti ekstasi dijok mobil yang dikendarainya, Suzuki ignis warna oranye BG 1690 BO. Sedangkan PJ disergap saat membawa narkoba jenis ekstasi dalam mobil yang dikendarainya Brio merah BG 1718 AH dijalan Tanjung Barangan Palembang.

Tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap PN yang merupakan istri dari PJ, yang menyimpan narkoba didalam lemari rumahnya di Gandus kota Palembang. Dirumah tersebut, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu sebanyak 111,642 kilogram sabu dan 126.732 butir ekstasi yang disimpan dalam lemari kamarnya.

 

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama Kepala BNNP Sumsel Brigjen Joko Prihadi, Kasatpol PP yang mewakili PJ Gubernur Sumsel, Asintel Kajati, Asintel Korem, Wakapolda dan Ketua Yayasan Gugus Anti Narkoba Sumsel pada Minggu (10/2/2024) dimapolda Sumsel, kepada awak media mengatakan para pelaku dikendalikan bandar atas nama RK yang sampai saat ini masih dikejar.

 

“Para pelaku ini dikendalikan oleh RK melalui komunikasi menggunakan nomor luar negeri, RK kita nyatakan DPO, setiap pengedaran dilakukan atas perintah RK ini. Ketiga ini saling kenal dan bahkan dua diantaranya yaitu PJ dan PN merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka mengakui bukan sekali saja melakukan pengedaran gelap narkotika dan obat obatan berbahaya ini. Setidaknya ini yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya PJ dan PN ini sudah melepas atau mengedarkan 50 kilogram sabu dan ekstasi,” ujar Rachmad Wibowo.

 

“DPO RK ini selalu memerintahkan pengiriman paket dengan jumlah yang cukup besar, minimal 1 kilogram paket sabu dan 5000 butir pil ekstasi dalam sekali pengiriman. Kami akan terus kejar RK ini,” lanjutnya.

 

Kapolda Sumsel meminta semua oihak untuk memonitor dan mengawal proses penanganan para pelaku dan menegaskan akan memproses hukum secara tegas.

 

“Saya mengajak semua pihak untuk mengawal proses penanganan perkara ini, saya pastikan hukum saya tegakkan dengan melakukan penyidikan secara profesional. Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana mati,” tutupnya.(Rudihartono.m)

Berita Terkait

Aksi Solidaritas Pers di Palembang, Kapolda Sumsel Janji Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis
Densus 88 Sambangi Balai Diklat Kemenag Palembang, Ingatkan Bahaya Radikalisasi dari Dunia Nyata ke Ruang Maya
Polda Sumsel Perkuat Penegakan Hukum Karhutla Korporasi melalui Investigasi Berbasis Ilmiah
Kapolda Sumsel Tegaskan Penanganan Karhutla Korporasi Berbasis Pembuktian Ilmiah
Wakapendam II/Sriwijaya Hadiri Wisuda VII Politeknik Pariwisata Palembang
Polda Sumsel Kerahkan 572 Personel Gabungan Amankan Aksi Koalisi Pers dan Cipayung Plus di Palembang
Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan OMC, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla
Wujud Bhayangkari Peduli, Ny. Martina Rony Samtana Jenguk Wartawan dan Mahasiswa Korban Insiden

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:43

Aksi Solidaritas Pers di Palembang, Kapolda Sumsel Janji Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:49

Densus 88 Sambangi Balai Diklat Kemenag Palembang, Ingatkan Bahaya Radikalisasi dari Dunia Nyata ke Ruang Maya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44

Polda Sumsel Perkuat Penegakan Hukum Karhutla Korporasi melalui Investigasi Berbasis Ilmiah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:37

Kapolda Sumsel Tegaskan Penanganan Karhutla Korporasi Berbasis Pembuktian Ilmiah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:53

Wakapendam II/Sriwijaya Hadiri Wisuda VII Politeknik Pariwisata Palembang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:51

Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Cek Kesiapan OMC, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:46

Wujud Bhayangkari Peduli, Ny. Martina Rony Samtana Jenguk Wartawan dan Mahasiswa Korban Insiden

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:43

Asap Tebal Selimuti Palembang, Kawasan Pasar Induk Jakabaring Jadi Sorotan

Berita Terbaru