Pelaku Curas yang Tewaskan Korban Mahasiswi Dibekuk Polisi Setelah Buron 4 Hari, Keduanya Residivis

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 12:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG – Kompaslink.com

HD (36 tahun) dan NOP (27 tahun), keduanya merupakan pelaku Curas yang sadis, tega menghilangkan nyawa korbannya seorang mahasiswi di Ogan Ilir saat melakukan aksinya dan membawa kabur motor korban, akhirnya dibekuk tim reserse Polres yang diback up tim Jatanras Polda Sumsel dirumahnya di kecamatan Gelumbang Muara Enim pada Selasa dinihari, (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim. Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.

 

Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar saat menggelar ekspose di Mapolda Kamis siang (8/2/2024), bersama Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama empat hari.

 

“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan kemaren Rabu dinihari (7/2) dirumahnya dikecamatan Gelumbang Muara Enim. Keberadaan para tersangka kita ketahui dan sekira jam 03.30 pagi gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” urai Anwar.

 

Anwar menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis atas kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tersangka HD pernah menjalani hukuman tiga kali, sementara NOP dua kali menjalani hukuman atas kejahatannya.

 

“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivist yang sudah tiga menjalani hukuman, begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.

 

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan diwilayah Sumsel.

“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham menjelaskan para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

 

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah polres Ogan Ilir, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas dijalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam dipunggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka dikepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku.Tandasnya, (Rudihartono.m)

 

Berita Terkait

Polda Sumsel Sukses Gelar Badminton Kapolda Cup VI 2026, Cetak Ruang Pembinaan Atlet dan Pererat Persaudaraan
Dari Limbah Durian Jadi Inovasi Nasional! Tim DURIKO Unsri Tembus Pendanaan PKM-RE 2026 dari 25.253 Proposal Se-Indonesia Mengusung gagasan cemerlang menyulap limbah kulit durian menjadi bahan perekat alami, tim mahasiswa lintas disiplin Universitas Sriwijaya sukses lolos seleksi ketat Program Kreativitas Mahasiswa Riset Eksakta (PKM-RE) 2026 Kemdiktisaintek. Inovasi ini hadir sebagai solusi material papan konstruksi masa depan yang kokoh, tahan air, dan ramah lingkungan.
Kapolda Sumsel Sambut Dirut PT Bukit Asam Tbk. Letjen TNI (Purn.) Bambang Ismawan, Kukuhkan Kolaborasi demi Stabilitas Energi Nasional
Respons Cepat Personel Polda Sumsel Amankan Pria di Area Helipad, Situasi Tetap Kondusif
Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Pelaku Penembakan Petani di OKI, Senjata Api Rakitan Diamankan
Kapolda Sumsel Terima Audiensi IMBI Sumsel, Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pengendara Motor Besar
Kapolda Sumsel Buka Taklimat Awal Audit Itwasum 2026, Jadikan 401 Temuan Tahun Lalu sebagai Pemicu Perbaikan Berkelanjutan
Prestasi Membanggakan, Personel Polda Sumsel Naik Podium di Kejuaraan Tinju Amatir Road to PON Bela Diri 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:13

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:10

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:08

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:05

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Serahkan Sertipikat PTSL Secara Simbolis di Desa Kedungjati

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:22

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Serahkan 5 Sertipikat Tanah Wakaf NU untuk Tempat Ibadah dan Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:21

Kolaborasi Strategis Demi Kepastian Hukum Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Purbalingga

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:19

Apel Pagi: Perkuat Disiplin, Percepat Kinerja, Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru