Akhirnya Dua Pelaku Begal Sadis di Tanjung Senai Berhasil Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

- Penulis

Kamis, 8 Februari 2024 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, -Kompaslink.com
Dua sekawan Nopriandi dan Herli Diansyah tersangka begal yang membunuh Nazwa mahasiswi Unsri diketahui sama – sama pernah mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus yang sama.

Dari jeruji Lapas Muara Enim inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda. Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka Nopriandi dan Herli resedivis dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,”kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers digedung Presisi Polda Sumsel Kamis (8/2/2023) Siang.

Tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Dikatakan Anwar saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tuturnya.

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

“Mereka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.

“Untuk pisaunya masih dalam pencarian,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Nopriandi. Pungkasnya, (Rudihartono.m)

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru