Akhirnya Dua Pelaku Begal Sadis di Tanjung Senai Berhasil Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

Akhirnya Dua Pelaku Begal Sadis di Tanjung Senai Berhasil Ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Sumsel

Spread the love

Palembang, -Kompaslink.com
Dua sekawan Nopriandi dan Herli Diansyah tersangka begal yang membunuh Nazwa mahasiswi Unsri diketahui sama – sama pernah mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus yang sama.

Dari jeruji Lapas Muara Enim inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda. Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka Nopriandi dan Herli resedivis dalam kasus yang sama.

“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,”kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers digedung Presisi Polda Sumsel Kamis (8/2/2023) Siang.

Tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.

Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.

Dikatakan Anwar saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.

“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tuturnya.

Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

“Mereka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.

“Untuk pisaunya masih dalam pencarian,” katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.

“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Nopriandi. Pungkasnya, (Rudihartono.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *